PORTAL ASPIRASI— Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, mengungkapkan keprihatinannya terkait beredarnya surat himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Surat bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 itu menginstruksikan seluruh kepala SMA dan SMK di Lampung untuk melarang siswa terlibat dalam demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Menurut Farochi, surat edaran ini berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak konstitusional yang seharusnya dilindungi. Ia menilai tindakan Disdikbud Lampung dapat ditafsirkan sebagai sikap anti-demokrasi yang membatasi partisipasi generasi muda dalam kehidupan politik dan sosial.
“Surat himbauan ini secara tidak langsung menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Farochi. “Padahal, aksi demonstrasi merupakan salah satu cara sah bagi warga negara, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi mereka.”
Farochi menambahkan bahwa isi surat edaran mencakup instruksi rinci kepada kepala sekolah, yaitu:
Menginstruksikan siswa agar tidak terlibat dalam demonstrasi, baik secara langsung maupun di media sosial.
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran.
Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak-anak mereka di dalam maupun di luar jam sekolah.
Melaporkan kepada Kadisdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
“Langkah-langkah ini, khususnya poin yang meminta laporan dan larangan eksplisit, menunjukkan adanya kekhawatiran berlebihan terhadap partisipasi publik,” tambah Farochi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya diterapkan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang untuk mengembangkan pemikiran kritis.
Lebih lanjut, Farochi menyoroti timing surat edaran ini, yang dikeluarkan saat gelombang aksi demonstrasi tengah marak di DKI Jakarta. Ia khawatir kebijakan tersebut dapat menjadi preseden negatif bagi daerah lain, termasuk Lampung, di mana generasi muda seharusnya diberikan edukasi tentang hak dan kewajiban berdemokrasi, bukan justru diintimidasi.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Jika generasi muda dibatasi untuk berpendapat, masa depan demokrasi kita akan suram,” ungkap Farochi. Ia mendesak Disdikbud Lampung untuk meninjau kembali kebijakan ini, membuka ruang dialog, dan mendorong siswa untuk belajar mengekspresikan pendapat secara konstruktif.
Farochi menekankan perlunya keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan berekspresi di lingkungan sekolah. Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengambil pendekatan yang lebih edukatif, sehingga generasi muda Lampung dapat tumbuh menjadi warga negara yang kritis, aktif, dan bertanggung jawab.***



















