Lampung Selatan Resmi Terapkan UMK 2026 Naik

PORTAL ASPIRASI- Awal 2026 dimulai dengan kabar penting bagi pekerja di Lampung Selatan. Bupati Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini menegaskan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan dinamika ekonomi lokal.

Kenaikan UMK dan dampak ke pekerja

UMK Lampung Selatan 2026 mengalami kenaikan 4,64 persen atau sekitar Rp142.618 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini penting untuk menyesuaikan daya beli pekerja dengan inflasi dan biaya hidup yang terus berubah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan, “UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.” Artinya, pekerja baru mendapat jaminan gaji minimal sesuai ketentuan terbaru.

Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pembayaran gaji. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kesetaraan di lingkungan kerja. Badruzzaman menegaskan, pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan, meski ada pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil sesuai regulasi yang berlaku.

Proses penetapan dan konteks provinsi

Penetapan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota. Prosesnya melalui pembahasan final Dewan Pengupahan Provinsi bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025, memastikan keputusan dibuat dengan melibatkan semua pihak terkait.

Alasan dan manfaat penyesuaian UMK

Kenaikan UMK menjadi Rp3,2 juta bukan sekadar angka, tapi upaya nyata menjaga kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja. Dengan UMK baru, pekerja memiliki dasar perlindungan ekonomi yang lebih jelas dan pengusaha pun mendapat pedoman yang legal dan transparan dalam penggajian.

Langkah ke depan dan implementasi

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, seluruh pengusaha dan lembaga terkait wajib menyesuaikan pembayaran gaji sesuai UMK terbaru. Penerapan yang tepat akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi lokal dan kepastian hak pekerja, sekaligus menjadi tolok ukur bagi daerah lain di provinsi Lampung.***