LBH Bandar Lampung: Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha! Negara Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Korporasi

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI — Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah, Senin (6/10/2025), untuk mengawal delapan rekan mereka yang dipanggil dan diperiksa polisi. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai bentuk solidaritas, tetapi juga sebagai perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat tani dalam konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.

Para petani hadir dengan pakaian sederhana, wajah penuh semangat, dan suara lantang menuntut keadilan. Mereka membawa spanduk, poster, dan atribut yang menegaskan bahwa tanah yang mereka garap adalah sumber kehidupan yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang diduga bersekutu dengan penguasa lokal.

banner 336x280

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras langkah kepolisian yang memanggil delapan petani tersebut. Menurut LBH, pemanggilan ini adalah bentuk keberpihakan aparat terhadap kepentingan perusahaan, bukan rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Delapan petani Anak Tuha bukan penjahat. Mereka adalah korban sistem agraria yang timpang dan negara yang abai terhadap nasib rakyatnya. Tindakan kriminalisasi ini jelas menyalahi konstitusi dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH Bandar Lampung dalam keterangan tertulisnya.

Konflik Agraria yang Terus Memanas

Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan diambil alih oleh korporasi besar, meninggalkan petani dalam ketidakpastian hidup. Tanah yang dahulu menjadi sumber pangan kini dikuasai perusahaan perkebunan besar yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi, sementara petani yang menggarap lahan justru kerap dituduh melakukan pelanggaran hukum.

“Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika bertahan, mereka disebut melawan hukum. Dan saat bersuara, mereka dikriminalisasi. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak rakyat yang paling dasar,” tulis LBH.

Negara Diminta Hadir untuk Rakyat

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kasus Anak Tuha mencerminkan kegagalan negara dalam melaksanakan reforma agraria sejati. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti atau mempermudah kepentingan korporasi.

“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penindas. Hukum jangan sampai digunakan untuk melindungi modal dan mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegas LBH.

Ratusan petani yang hadir di depan Polres Lampung Tengah tidak hanya memberikan dukungan moral kepada delapan petani yang diperiksa, tetapi juga menyuarakan pesan penting: tanah adalah hak hidup, bukan alat ekonomi semata. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan.

Tuntutan LBH Bandar Lampung

Dalam keterangan resminya, LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan konkret:

1. Menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha dan memastikan mereka bebas dari kriminalisasi.
2. Mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat bagi kepentingan korporasi.
3. Mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria melalui jalur reforma agraria sejati, dengan melibatkan rakyat dalam setiap tahap penyelesaian.

LBH juga menekankan bahwa kasus Anak Tuha hanyalah salah satu dari banyak tragedi agraria di Indonesia. Selama ruang bagi korporasi untuk menguasai tanah secara sepihak masih ada, demokrasi akan terus pincang dan rakyat kecil selalu berada di posisi lemah.

“Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, penghasil pangan, dan penopang kedaulatan bangsa. Mereka bukan musuh negara, tapi korban ketimpangan sistem,” tutup LBH Bandar Lampung.***

banner 336x280