LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025). Forum ini menjadi momen refleksi mendalam terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sepanjang 2025 sekaligus sebagai pengingat dan strategi pengawalan untuk agenda hukum tahun 2026. Diskusi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, LSM, ormas, pengamat hukum, serta awak media.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa hasil kompilasi pemberitaan dan fakta lapangan menunjukkan adanya pola penindakan hukum yang masih terkesan pilih-pilih, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pejabat tinggi dengan masyarakat biasa,” tegas Aqrobin.

banner 336x280

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa refleksi akhir tahun ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan alarm peringatan bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, Tahun 2026 harus menjadi momentum pembenahan total agar penegakan hukum bersih dari diskriminasi. “Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk saksi kunci. Tidak ada pengecualian, sehingga integritas lembaga tetap terjaga,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT memaparkan sejumlah kasus strategis yang menjadi perhatian publik dan harus menjadi prioritas pengawalan di tahun mendatang. Di antaranya, perkara mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo di Kejari Lampung Timur; kasus mantan Sekda, LPTQ, Dana PNPM, dan Bimtek Desa di Kejari Pringsewu; serta dugaan korupsi proyek SPAM di Kejari Way Kanan. Selain itu, sejumlah kasus di Kejari Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tanggamus, dan Bandar Lampung juga masih menunggu penyelesaian substansial, termasuk kasus PT LEB dan SPAM Pesawaran yang diduga melebar ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti belum dipanggilnya sejumlah saksi kunci pada beberapa perkara strategis. Sebagai contoh, dalam kasus PT LEB, mantan Gubernur Lampung sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, padahal di waktu lain terlihat hadir dalam kegiatan publik, hingga akhirnya memenuhi panggilan di kesempatan berikutnya. Kondisi ini dianggap menimbulkan kesan kurang tegasnya penegakan hukum terhadap pejabat tinggi.

Aqrobin menegaskan harapan LSM PRO RAKYAT untuk tahun 2026, bahwa Kejaksaan di Provinsi Lampung dapat bekerja tegak lurus tanpa diskriminasi. Pergantian Aspidsus Kejati Lampung, yang memiliki rekam jejak pernah bertugas di KPK, menjadi peluang untuk menegakkan hukum dengan integritas tinggi. “Jika tahun 2025 adalah tahun catatan keras, maka tahun 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas, marwah insan Adhyaksa,” pungkas Aqrobin.

Diskusi akhir tahun ini menegaskan sikap LSM PRO RAKYAT bahwa korupsi adalah musuh bersama, dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Seluruh aparat hukum diharapkan bekerja profesional, adil, dan transparan, agar masyarakat dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya.***

banner 336x280