Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

PORTAL ASPIRASI— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung diguncang dengan terbongkarnya praktik penyelenggaraan sekolah ilegal yang dilakukan di bawah kebijakan Wali Kota Eva Dwiana. Skandal ini bahkan kini dijuluki publik sebagai “The Killer Policy” karena dinilai berpotensi merusak tata kelola pendidikan serta mengorbankan hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang sah.

Eva Dwiana diduga nekat mengoperasikan sebuah SMA swasta tanpa izin resmi, di mana pengurus yayasan dan ketuanya sengaja disembunyikan dari publik. Sekolah tersebut disebut-sebut berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, namun hingga kini izin operasionalnya masih terhambat di Kementerian Hukum dan HAM.

Ironisnya, meski berstatus ilegal, sekolah ini justru mendapatkan restu politik dari Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal, serta dukungan Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas. Dukungan dari dua tokoh politik besar itu menambah sorotan publik, terlebih keduanya mewakili partai pemenang Pemilu 2024 yang mendominasi perolehan suara di Lampung.

Sejumlah wali murid menyebut ketua yayasan sekolah tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, identitas resmi pengurus yayasan tidak pernah dipublikasikan secara jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa sistematis untuk menutupi sosok di balik pengelolaan sekolah ilegal itu.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa redistribusi guru ASN hanya dapat diberikan pada sekolah yang memiliki izin operasional, terdaftar dalam Dapodik minimal tiga tahun, serta menjalankan kurikulum resmi. Fakta di lapangan menunjukkan SMA “Siger” tidak memenuhi persyaratan tersebut, namun sejumlah guru ASN dan honorer SMP Negeri diketahui mengajar di sana. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah keterlibatan mereka dipicu oleh tekanan, intimidasi, atau insentif tertentu.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 2 September 2025, sejumlah guru di sekolah tersebut enggan memberikan keterangan detail mengenai kepengurusan yayasan. “Kalau soal itu, kami harus izin dulu ke Plt Kepala Sekolah. Saat ini Kepala Sekolahnya masih Plt,” ujar salah seorang guru dengan nada gugup.

Yang lebih mengejutkan, posisi kepala sekolah SMA ilegal itu ternyata diisi oleh seorang PNS yang masih menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri di Bandar Lampung. Praktik ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggara sekolah ilegal dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Skandal ini semakin menimbulkan polemik setelah muncul rencana Pemkot Bandar Lampung untuk mengalihfungsikan Terminal Tipe C di Panjang menjadi gedung SMA ilegal tersebut dengan menggunakan dana APBD. Jika benar terealisasi, hal ini berarti uang rakyat dipakai untuk menopang pelanggaran hukum secara terang-terangan.

Indikasi pelanggaran semakin kuat karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat Pemkot, Dinas Pendidikan, hingga aparatur ASN dan honorer. Semua pihak yang terlibat dinilai telah mengabaikan aturan UU No. 20/2003 dan Permendikdasmen No. 1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Skandal ini bukan sekadar permasalahan izin, tetapi menyangkut penyalahgunaan kewenangan, manipulasi tenaga ASN, hingga potensi penyimpangan dana publik. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu dan merusak wajah pendidikan di Kota Bandar Lampung.***