PORTAL ASPIRASI– Nasib guru honorer di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Kebijakan Wali Kota yang kini disebut publik sebagai “The Killer Policy” membuat para guru honorer SMP menghadapi ancaman serius terhadap karir dan masa depan mereka.
Data lapangan menunjukkan, sejumlah guru honorer SMP diketahui mengajar di SMA swasta ilegal dan bahkan ada yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan. Informasi ini diperkuat oleh Kepala Sekolah SMP tempat gedung SMA swasta ilegal itu dipinjamkan.
Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, menilai kondisi ini sangat ironis. Menurutnya, jam mengajar di SMA ilegal tidak tercatat di dapodik, sehingga tidak diakui sebagai bagian dari beban kerja guru di SMP.
Situasi ini semakin memilukan karena guru honorer SMP yang tidak lolos seleksi PPPK sebelumnya dijanjikan akan diangkat sebagai guru tenaga paruh waktu yang dibiayai oleh negara. Namun, dengan jam kerja mereka tersedot untuk mengajar di sekolah swasta ilegal, kesempatan itu bisa hilang begitu saja.
Pengamat pendidikan menekankan, kondisi ini merupakan bentuk nyata penzhaliman terhadap guru honorer. “Mereka hanya ingin mengabdi, tetapi dipaksa tunduk pada sistem yang tidak adil. Bagaimana nasib mereka nanti jika tidak diakui negara?” ungkapnya dengan nada prihatin.
Kebijakan yang seharusnya melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa justru menyeret mereka ke jurang ketidakpastian. Guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi dengan gaji pas-pasan kini dihadapkan pada pilihan pahit: mengikuti aturan yang tidak masuk akal atau mempertaruhkan masa depan mereka.
Pertanyaan besar muncul: apakah karir dan harapan guru honorer Lampung harus dikorbankan demi melanggengkan sekolah swasta ilegal? Kondisi ini meninggalkan luka dan keprihatinan mendalam bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung.
Selain itu, SMA swasta ilegal tersebut telah terbukti melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
