PORTAL ASPIRASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu melakukan penyerahan sebanyak 55 lembar sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kepada Bupati H. Riyanto Pamungkas, pada Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor BPN Pringsewu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis BPN dalam menertibkan aset pemerintah. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lahan dan bangunan milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga pengelolaannya bisa lebih efisien, transparan, dan terlindungi secara hukum. Ia menambahkan bahwa sertifikat yang diserahkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi landasan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
Ulin Nuha juga menekankan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan melalui penertiban administrasi pertanahan, pendataan aset yang sistematis, serta memastikan setiap aset memiliki legalitas yang sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mensertifikasi aset daerah. Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi pondasi utama bagi pengelolaan aset yang profesional, tertib, dan sesuai aturan. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menciptakan tata kelola aset yang aman, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Pringsewu.
Lebih lanjut, Bupati Riyanto menjelaskan bahwa tertib administrasi dan kepemilikan aset yang jelas akan mempermudah pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kepastian hukum yang dimiliki setiap aset, potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan dapat diminimalisir, sehingga proses pembangunan bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
Penyerahan sertifikat aset ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan transparan. Kedua pihak, baik BPN maupun Pemkab Pringsewu, berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset daerah di wilayah lain, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***
