PORTALASPIRASI – Pejabat struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meninjau lokasi tanah milik pak Kholili (75 tahun), warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Tanah seluas beberapa hektare di STA 12 yang kini dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut belum mendapatkan ganti rugi sejak 2016.
Kepala OPD Pemkab Lampung Selatan yang hadir dalam peninjauan antara lain Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Puji Sukanto, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) M. Sefri Masdian, S.Sos., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si., didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru, Suradi.
Selain meninjau, para pejabat juga memberikan bantuan langsung dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berupa beberapa karung beras, kasur, dan perlengkapan mandi untuk pak Kholili dan istrinya. Pak Kholili merupakan salah satu dari 56 kepala keluarga yang terdampak penggusuran proyek nasional JTTS pada 2016 silam, yang hingga kini belum menerima kompensasi dari pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Akibat penggusuran tersebut, pak Kholili tidak memiliki lahan atau pekerjaan tetap dan terpaksa hidup serba kekurangan, mengais rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya yang setia mendampingi.
Suradi, Ketua Pokmas Dusun Buring, menunjukkan bekas lahan warga yang kini dilalui tol. Ia menyebutkan bahwa tanah seluas 21 hektare dari STA 10 hingga STA 12 sebagian sudah dibayar, namun sebagian besar masih menunggu kompensasi.
“Tanah saya ada lima titik dengan total luas dua hektare yang terkena tol, tapi belum dibayar. Semoga ini segera terselesaikan,” ungkap Suradi, Jumat sore (22/8/2025).
Di lokasi yang sama, Kadis Damkar M. Sefri Masdian memberikan dukungan kepada Suradi dan warga dalam memperjuangkan hak mereka. Ia berharap proses penyelesaian sengketa ini dapat segera terlaksana sehingga warga bisa menikmati haknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, menyampaikan hasil peninjauan kepada Bupati Radityo Egi Pratama. Puji menjelaskan bahwa proses hukum terkait tanah warga Dusun Buring sudah melalui berbagai tahap, termasuk putusan Pengadilan Negeri Kalianda, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dan telah dimenangkan oleh masyarakat.
“Menurut informasi dari Pak Suradi dan dikawal oleh Ombudsman serta pihak terkait, kasus ini sudah dimasukkan ke DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2025. Insya Allah ganti rugi akan direalisasikan tahun ini. Pemerintah daerah akan terus mengawal proses agar masyarakat yang terdampak tol segera mendapatkan haknya,” jelas Puji Sukanto.***

















