PORTAL ASPIRASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya perkembangan pembangunan, sekaligus menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.
Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Kegiatan itu juga dihadiri 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menjelaskan bahwa perubahan Perda LP2B merupakan respons terhadap dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang. Meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, investasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang adaptif serta berbasis data terbaru.
Menurut Syaiful, Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan pertanian sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Syaiful.
Ia mengungkapkan, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B sebagai dasar untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, serta memetakan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten.
Pembaruan data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui perubahan Perda ini, pemerintah daerah juga menargetkan tersedianya peta LP2B yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital atau WebGIS. Sistem tersebut diharapkan memudahkan proses akses, pemantauan, pembaruan data, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
“Pembangunan perlu terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Syaiful berharap Raperda tersebut dapat dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran guna menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami percaya, dengan semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan bagi generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi mendukung pembangunan serta kemajuan Kabupaten Lampung Selatan.***.



















