PORTALASPIRASI– Akademisi Universitas Lampung (Unila) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar mematuhi batas belanja pegawai dalam APBD. Dr. Budiyono, SH., MH., pakar hukum Unila, menekankan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 146 ayat (1).
“Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya sudah jelas diatur pada Pasal 148, berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Jadi, Pemprov Lampung wajib menyesuaikan alokasi belanja pegawai agar sejalan dengan kebijakan pusat,” ujar Budiyono, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, meski aturan mengatur batas maksimum, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, terutama terkait penganggaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK Paruh Waktu. “Kebijakan harus berbasis kebutuhan organisasi dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola belanja pegawai. Menurutnya, alokasi yang melebihi 30 persen tidak hanya masalah administratif, tapi juga berdampak pada keberlanjutan fiskal.
“Jika belanja pegawai terlalu dominan, biaya peluangnya adalah berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, skala prioritas harus diperhitungkan, terutama bagi PPPK Paruh Waktu. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, sebaiknya menjadi fokus utama,” jelas Dr. Saring.
Ia menambahkan, proses pengangkatan PPPK Tahap I dan II sudah berjalan, namun pengelolaan harus tetap sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. “Pengelolaan fiskal yang terkendali akan memastikan belanja pembangunan tidak tertekan dan SDM daerah meningkat kualitasnya,” ujar Saring.
Kedua akademisi sepakat bahwa seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK agar sesuai kebijakan pemerintah pusat, sekaligus mendorong reformasi manajemen SDM aparatur yang selaras dengan prinsip efisiensi fiskal dan keberlanjutan anggaran daerah.***



















