Pengacara Kris Manik Ancam Laporkan Dugaan Pungli K3S Sragi ke Aparat Penegak Hukum

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Praktik kotor diduga kuat tengah menggerogoti dunia pendidikan di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah kepala sekolah dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjerit akibat ulah oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial S, S.Pd., yang diduga nekat melakukan pungutan liar (pungli) massal.

Aksi oknum Ketua K3S ini tergolong berani. Ia disinyalir memanfaatkan otoritas jabatannya untuk memeras para tenaga paruh waktu. Demi mendapatkan tanda tangan dokumen agar gaji bisa cair, para guru ini diwajibkan menyetor uang upeti.

banner 336x280

“Kami dipaksa bayar Rp5.000 per orang. Kalau tidak dibayar, tanda tangan ditahan. Padahal itu hak kami untuk mencairkan gaji!” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat intimidasi.

Bukan hanya menyasar kantong para guru paruh waktu, jaringan dugaan pungli oknum ini juga merambah hingga ke dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sumber tersebut membongkar bahwa setiap kali dana BOS cair, setiap sekolah dipotong secara sistematis. Nilai potongannya dihitung berdasarkan tarif Rp6.000 dikalikan dengan seluruh jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

Pengacara Kondang Angkat Bicara: Siap Seret Pelaku ke Penjara!

Borok di institusi pendidikan ini langsung memantik reaksi keras dari Pemerhati Dunia Pendidikan Lampung sekaligus Advokat Hukum ternama, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M. Ia mengecam keras tindakan amoral yang mencederai marwah pendidikan di Lampung Selatan tersebut.

“Ini sungguh ironis dan memuakkan! Sektor pendidikan yang harusnya melahirkan generasi jujur, justru dinodai oleh mentalitas korup oknum pejabatnya. Jangan lihat angka Rp5.000 atau Rp6.000-nya, tapi bayangkan jika dikalikan ribuan siswa dan guru se-kecamatan. Ini adalah pungli sistematis yang terstruktur!” tegas Kris dengan nada geram.

Kris Manik tidak main-main. Ia menegaskan akan segera menyeret kasus ini ke ranah hukum apabila pihak-pihak terkait di Kecamatan Sragi tidak segera menindak tegas oknum K3S tersebut.

“Praktik lancung ini jelas melanggar Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat publik, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun! Kami tidak akan tinggal diam,” cetus Kris membeberkan sanksi hukum yang menanti terduga pelaku.

Lebih lanjut, Kris mengancam akan membongkar kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika dinas terkait mencoba bermain mata atau melindungi pelaku.

“Jika instansi di Lampung Selatan terkesan menutup mata dan telinga, kami akan langsung melayangkan surat resmi ke Bupati, Kejari, DPRD, Inspektorat, hingga Dinas Pendidikan Lampung Selatan agar oknum ini segera dipecat dan diproses pidana!” ancamnya.

Terduga Pelaku Menghilang Bak Ditelan Bumi

Hingga berita ini diturunkan, Ketua K3S Sragi, S, seolah menantang publik dengan bersikap acuh dan tidak peduli. Saat mencoba dikonfirmasi, ia justru memutus semua akses komunikasi. Nomor telepon seluler maupun pesan WhatsApp miliknya mendadak tidak dapat dihubungi.

Bahkan, saat awak media menyambangi sekolah tempatnya mengajar untuk meminta klarifikasi langsung, S tidak menunjukkan batang hidungnya. Berdasarkan keterangan di lokasi, oknum tersebut sengaja tidak berada di tempat dan terkesan kabur dari tanggung jawab.***

banner 336x280