PORATLASPIRASI– Pengalokasian anggaran operasional SMA Swasta Siger menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung menimbulkan risiko hukum serius bagi pihak yang menerima dana tersebut. Pasalnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kerap dijuluki The Killer Policy, telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola hibah daerah dan penggunaan anggaran publik. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat memicu indikasi pidana korupsi bagi pengguna dana, termasuk kepala sekolah atau ketua yayasan yang menerima alokasi anggaran.
Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengalokasian dana tersebut. Ia mengingatkan bahwa Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK, mengatur secara spesifik bahwa belanja hibah hanya diperuntukkan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, badan atau lembaga resmi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Pemkot dan DPRD tidak bisa begitu saja mengalokasikan APBD untuk SMA Swasta Siger, apalagi jika dilakukan terus-menerus tanpa payung hukum yang jelas. Harus ada regulasi turunan dari undang-undang yang mengatur secara spesifik agar pengguna anggaran terlindungi dari potensi pidana korupsi,” ujar Hendri, Rabu, 20 Agustus 2025.
Saat ini SMA Swasta Siger telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM), meskipun status yayasan dan perizinannya belum disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengeluaran dana untuk operasional, seperti listrik, perlengkapan kelas, dan alat tulis, telah terjadi tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga rawan dianggap merugikan keuangan negara.
Pasal 4 ayat 1 Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hendri mengimbau DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali dan mengkaji lebih detail persoalan alokasi dana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar pihak-pihak yang bertindak hanya atas dasar perintah tidak terjerat pidana secara tidak adil.
Ia menegaskan bahwa untuk menghindari risiko hukum, perlu dibuat payung hukum baru yang secara resmi mengatur alokasi dana APBD ke sekolah swasta, sehingga anggaran ini sah dan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pra-sejahtera. Namun, jika regulasi baru diterbitkan, sekolah swasta lain kemungkinan akan menuntut hak yang sama, yang menimbulkan tantangan tambahan bagi Pemkot dan DPRD.
Persoalan ini menjadi sorotan publik karena SMA Swasta Siger memulai operasional tanpa izin resmi dan masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Kasus ini menambah daftar regulasi yang tercederai dan menjadi contoh nyata pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan dana publik.***













