Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Penugasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga pendidik di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan serius. Selain memicu polemik publik soal legalitas dan administrasi negara, persoalan ini juga telah masuk dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Hingga kini, dokumen izin operasional sekolah serta izin penugasan ASN tersebut belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik.

Penugasan ASN di SMA Swasta Siger Dipertanyakan

Kebijakan penunjukan ASN dan PNS untuk mengajar di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah guru yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku mereka hanya menjalankan perintah atasan tanpa pernah menerima atau melihat dokumen resmi berupa surat penugasan, izin kerja, maupun dasar hukum yang mengatur keterlibatan mereka di sekolah swasta tersebut.

banner 336x280

Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian, terutama karena SMA Swasta Siger hingga kini belum dapat menunjukkan izin operasional pendidikan secara transparan. Di sisi lain, sekolah tersebut tetap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan melibatkan ASN aktif.

Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung

Sorotan terhadap kebijakan ini datang di tengah meningkatnya perhatian publik kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, BKPSDM juga disorot terkait isu peralihan status tenaga kesehatan honorer puskesmas menjadi sistem outsourcing.

Kini, lembaga tersebut kembali menjadi pusat perhatian karena dugaan maladministrasi dalam proses penugasan ASN ke SMA Swasta Siger. Publik mempertanyakan apakah redistribusi ASN tersebut telah melalui koordinasi resmi dengan BKPSDM sesuai ketentuan perundang-undangan, atau justru dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Guru ASN Mengaku Tak Pegang Administrasi

Sejumlah guru SMA Swasta Siger yang merupakan ASN Pemkot Bandar Lampung mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diberikan salinan surat izin atau dokumen administrasi resmi sebagai dasar penugasan.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan. Tidak pernah ditunjukkan surat izin kerja atau penugasan resmi untuk mengajar di sekolah swasta,” ujar salah satu guru ASN yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan keberlangsungan profesinya.

Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum bagi ASN yang bersangkutan, terutama di tengah penyelidikan aparat penegak hukum.

Disdikbud Kota Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung dan jajaran terkait hingga kini belum membuahkan hasil. Permintaan klarifikasi berulang kali terhenti di meja resepsionis.

Terbaru, pada Kamis, 9 Januari 2026, seorang staf resepsionis bernama Arya meminta tim liputan untuk mengatur janji terlebih dahulu. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi publik harus dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, dan melalui cara sederhana.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya penghambatan akses informasi publik, terutama terkait kebijakan strategis yang menyangkut penggunaan ASN dan pengelolaan pendidikan.

 Dugaan Konflik Kepentingan dan Peran Yayasan

Sorotan juga mengarah pada dugaan konflik kepentingan. Pengurus Yayasan SMA Siger diketahui merupakan Eka Afriana dan Satria Utama, yang keduanya tercatat sebagai pejabat di lingkungan institusi pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya apabila penunjukan ASN dilakukan tanpa prosedur resmi dan transparan.

“Kalau tidak ada izin administrasi yang jelas, ini berbahaya. ASN bisa terseret masalah hukum, sementara tanggung jawab institusinya tidak jelas,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung.

Polda Lampung Mulai Selidiki

Ditreskrimsus Polda Lampung diketahui telah melakukan penyelidikan sejak awal November 2025, menyusul laporan dari penggiat kebijakan publik Abdullah Sani. Penyelidikan ini mencakup aspek izin operasional sekolah, penugasan ASN, serta potensi pelanggaran hukum administrasi dan pidana.

Tanpa adanya dokumen resmi penugasan, muncul pertanyaan krusial: siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap ASN dan PNS yang mengajar di SMA Swasta Siger, baik dalam konteks kepegawaian maupun implikasi hukum lainnya.***

banner 336x280