Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkotika Rp230 Miliar Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa

PORTAL ASPIRASI— Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan pada Senin (22/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. Acara ini dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta berbagai unsur terkait lainnya, termasuk media massa untuk memastikan transparansi proses.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. “Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni.

Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram, sabu seberat 219.868,94 gram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.

Jika ditinjau per periode, Januari hingga Juni 2025 mencatat pemusnahan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi dengan estimasi 932.734 jiwa diselamatkan. Pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden RI untuk 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti berupa ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram, menyelamatkan 814.892 jiwa. Periode November hingga Desember 2025 meliputi 9 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti ganja 25.240 gram, sabu 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan ganja, menyelamatkan 186.862 jiwa.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji laboratorium di Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan untuk memastikan keaslian dan kadar narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak jenis solar dan dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat hukum dan pihak terkait.

Dalam pengungkapan, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan narkotika dengan kendaraan rusak yang diangkut melalui towing, barang haram berasal dari Jambi dan tergabung dalam jaringan lintas wilayah Sumatera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta menjaga keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Lampung Selatan. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan terus menindak tegas siapapun yang terlibat peredaran narkotika,” pungkasnya.***