PORTAL ASPIRASI— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan seorang oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan korupsi dana desa. Tersangka berinisial F alias Fakrurozi diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) dalam beberapa tahun anggaran hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Penahanan terhadap Fakrurozi dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta berlanjut pada tahun 2022. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan selama hampir sepuluh bulan.
“Saudara F kami lakukan penangkapan karena tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Ini merupakan langkah hukum agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain dengan menguasai pencairan anggaran dana desa yang seharusnya dikelola bersama perangkat pekon. Setelah dana dicairkan melalui sekretaris dan bendahara, seluruh dana tersebut diduga diambil dan dikuasai sendiri oleh tersangka. Selain itu, pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan, terutama pada kegiatan fisik yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen APBP dan administrasi keuangan pekon sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, penyidik juga memastikan bahwa Penjabat Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dana desa sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.***
