PORTAL ASPIRASI– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam sebulan terakhir. Berdasarkan catatan kepolisian, selama bulan September 2025, total 32 orang tersangka berhasil diamankan dari 22 laporan polisi. Aksi tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan, dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba, sementara 10 orang lainnya adalah pengguna atau penyalahguna narkotika. “Puluhan tersangka ini ditangkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan,” kata Alfret, Jumat, 3 Oktober 2025.
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Polisi mengamankan 302,77 gram sabu, 0,79 gram ganja, serta 20 butir pil ekstasi. Menurut Alfret, jika narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, setidaknya 1.051 orang akan menjadi korban penyalahgunaan, dengan nilai ekonomis mencapai Rp309 juta. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bandar Lampung. Barang bukti ini sangat besar jika dikaitkan dengan jumlah orang yang bisa terselamatkan dari dampak narkoba,” tegas Alfret.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, memaparkan sebaran wilayah penangkapan. Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang tercatat sebagai daerah dengan kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Wilayah lain seperti Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus di tiap wilayah. Sementara itu, Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang masing-masing mencatat satu kasus. “Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terpusat, melainkan sudah merata di hampir seluruh kecamatan,” jelas Indra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati bagi kasus tertentu.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, termasuk meningkatkan patroli, operasi rutin, dan kerja sama dengan masyarakat. Alfret menambahkan, partisipasi warga sangat dibutuhkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa menekan peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari dampak buruknya,” ujar Kapolresta.
Langkah tegas ini menjadi salah satu bukti bahwa Bandar Lampung serius memerangi peredaran narkoba. Operasi berkelanjutan, pengawasan wilayah, dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka kriminalitas akibat narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.***



















