PORTAL ASPIRASI– Aksi tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi warga agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Kedua tersangka adalah YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran. Keduanya bukan pasangan suami istri, namun kedapatan berada dalam satu rumah pada saat penggerebekan yang berlangsung pukul 01.00 WIB di rumah milik S.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, kedua orang tersebut awalnya mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional tuak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap (bong) yang baru digunakan,” jelas Iptu Laksono saat ditemui Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tes urine kedua tersangka positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Hal ini menegaskan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba. Petugas juga menyita barang bukti lain yang mendukung penyidikan, termasuk seperangkat alat hisap dan satu plastik klip sabu yang ditemukan di lokasi.
Polisi langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Satresnarkoba kini tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Iptu Laksono menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga, karena partisipasi aktif mereka sangat membantu kami untuk menindak penyalahgunaan narkoba. Kami ingin menegaskan bahwa Polres Pringsewu memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi warga Pringsewu bahwa narkoba dapat muncul di lingkungan mana saja, termasuk rumah pribadi, dan kesadaran masyarakat untuk saling menjaga lingkungan menjadi kunci utama pencegahan.***













