PORTAL ASPIRASI— Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam pencurian ponsel dan laptop milik warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian memberantas aksi kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat setempat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FFS (18), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA (18), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah melalui proses penyelidikan intensif.
“Awalnya kami menerima informasi terkait seseorang yang menggadaikan sebuah laptop dengan ciri-ciri mirip milik korban. Setelah dilakukan penelusuran secara sistematis dan koordinasi dengan warga, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (6/11/2025).
Kronologi penangkapan berlangsung secara bertahap. FFS diamankan pertama kali di sebuah rumah di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, satu orang lain yang diduga terkait dengan kasus yang sama berhasil melarikan diri. Sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan RMA di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, antara lain satu unit ponsel, lima tabung gas elpiji, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang-barang ini kini diamankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Didik (27), warga Pekon Fajar Agung Barat. Didik melaporkan bahwa ponsel dan laptop miliknya hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Menurut korban, sebelum kejadian ia tertidur setelah menonton film dan menaruh kedua barang tersebut di atas tempat tidur. Saat terbangun, Didik mendapati seseorang tak dikenal berada di dalam kamar sambil membawa barang miliknya. Meskipun sempat berteriak dan mengejar pelaku, orang tersebut berhasil melarikan diri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Penyelidikan lanjutan mengungkap dugaan bahwa kedua remaja tersebut juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di wilayah Pringsewu dan Pagelaran, termasuk pencurian tabung gas elpiji, ponsel, dan sepeda motor. Kapolsek menyebut bahwa motif para pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam jaringan atau kasus pencurian lain di wilayah ini. Koordinasi dengan masyarakat setempat juga kami tingkatkan agar kejadian serupa bisa dicegah di masa mendatang,” kata AKP Ramon.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Kepolisian juga menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.***












