Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Mantan Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Senilai Rp602 Juta

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu kembali bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Suasana sidang berlangsung tertib dan serius, dengan kehadiran jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pihak terkait yang memantau jalannya proses hukum.

banner 336x280

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dan masih dalam proses banding.

Jaksa menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan program LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, penggantian dilakukan melalui pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Terdakwa mencoreng integritas jabatan publik, karena posisi Sekda seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya disalahgunakan. “Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberi efek jera dan menegakkan keadilan,” ujar JPU.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara hukum, namun tetap menegaskan bahwa keadilan bagi negara dan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Pringsewu, mengingat besarnya dana hibah yang diselewengkan dan posisi penting Terdakwa sebagai pejabat daerah. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.***

banner 336x280