PORTALASPIRASI– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa lonjakan belanja pegawai pada APBD 2025 disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Peningkatan persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh alokasi anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melebihi batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai rambu-rambu kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK dan nomor induk kepegawaian menuntut pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji di APBD, yang berdampak pada meningkatnya proporsi belanja pegawai dalam struktur anggaran.
“Situasi ini tidak hanya dialami oleh Provinsi Lampung, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan keberpihakan terhadap pelayanan publik serta pembangunan daerah,” jelasnya.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai masukan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambah Marindo.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung untuk menyeimbangkan kewajiban penggajian PPPK dengan prioritas pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menjaga struktur APBD tetap sehat dan transparan.***













