Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Dugaan Perbuatan Pidana Direksi-Komisisaris Masih Gelap, Publik Makin Penasan

PORTAL ASPIRASI- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu, 1 Desember 2025, kembali dipenuhi ketegangan. Sidang praperadilan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), memasuki hari kedua dengan agenda penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Namun alih-alih semakin terang, misteri perbuatan pidana yang dituduhkan Kejaksaan justru kian membingungkan publik.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian berlangsung singkat. Hanya sebagian bukti saja yang diserahkan, sementara sisanya akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Meski ringkas, sidang hari itu membuka lebih banyak ruang tanya ketimbang jawaban.

Riki Martim, kuasa hukum Hermawan Eriadi, menegaskan bahwa selama dua hari persidangan berlangsung, Kejaksaan tidak mampu menjelaskan secara konkret apa tindakan melawan hukum yang dianggap dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, justru *ketidakjelasan* ini yang membuat kasus semakin janggal.

“Sudah dua hari sidang, tapi apa yang disebut perbuatan pidana itu masih misterius. Bahkan berapa rupiah kerugian negara pun tidak pernah disebutkan,” ujar Riki.

Pernyataan itu merujuk pada sidang sebelumnya, saat Jaksa Rudi mengatakan bahwa Kejaksaan tidak berkewajiban menjelaskan perbuatan apa yang disangkakan pada tahap praperadilan. Menurutnya, hal itu akan diuraikan nanti dalam surat tuntutan di pengadilan utama. Ia juga menegaskan bahwa rujukan Kejaksaan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Namun pandangan ini langsung dibantah keras oleh kuasa hukum pemohon. Riki mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan: penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka, agar ia mengetahui apa yang disangkakan dan dapat memberikan klarifikasi. Ini merupakan bagian dari prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusi.

“Bagaimana mungkin klien kami bisa membela diri kalau apa yang disangkakan saja tidak dijelaskan kepada tersangka sejak awal? Sementara Kejaksaan punya waktu satu tahun lebih untuk menyidik dan menyita,” tegas Riki.

Riki juga menyoroti jawaban tertulis Kejaksaan setebal 16 halaman yang dinilainya tidak memuat satu pun rincian mengenai perbuatan pidana Hermawan Eriadi. Meski Kejaksaan menyatakan memiliki alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat, tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa bukti-bukti itu *menghubungkan* Hermawan dengan perbuatan melawan hukum.

“Alat bukti itu bukan soal banyak atau sedikit. Yang penting harus menunjukkan perbuatan tersangka. Ini bukan saya yang bilang—Mahkamah Agung lewat putusan 42 PK/Pid.Sus/2018 sudah tegas soal itu,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa penjelasan apa tindakan yang dianggap melanggar hukum, pembuktian unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjadi mustahil dilakukan.

Hal yang tak kalah mengherankan adalah tidak adanya detail mengenai kerugian negara. Padahal unsur kerugian negara menjadi elemen utama dalam setiap perkara tipikor. Namun hingga hari kedua persidangan, angka kerugian negara tidak muncul—bahkan hasil audit BPKP pun tidak pernah dilampirkan.

“Kalau bicara kerugian negara, harus ada angka yang jelas. Harus nyata dan pasti (actual loss), bukan cuma dugaan, apalagi asumsi,” ujar Riki, mengutip UU Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016.

Menurutnya, tanpa audit kerugian negara yang sah, tidak ada dasar memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Ia menilai Kejaksaan harus mampu menjelaskan bagaimana tindakan pemohon dianggap merugikan negara, sesuatu yang hingga kini belum pernah dijelaskan di sidang.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok dengan agenda lanjutan penyerahan bukti. Meski proses masih panjang, publik sudah mulai mencium aroma kontroversi dari kasus ini. Misteri yang menyelimuti dugaan perbuatan pidana direksi dan komisaris PT LEB justru semakin membuat publik penasaran: apakah Kejaksaan benar-benar memiliki dasar kuat, ataukah ini justru menjadi bab baru dalam drama hukum yang penuh tanda tanya?

Semua mata kini tertuju pada persidangan berikutnya. Publik menunggu jawaban—bukan lagi misteri baru.***