Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

PORTAL ASPIRASI- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, semakin menyita perhatian publik. Bukan sekadar soal status tersangka, tetapi soal “motif” yang masih dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Dalam sidang kedua yang digelar bersama hakim tunggal Muhammad Hibrian, suasana ruang sidang kian panas setelah penasihat hukum pemohon, Riki Martim, membeberkan sederet kejanggalan yang menurutnya belum dijawab tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Riki menilai jawaban tertulis Kejati yang terdiri dari 16 halaman justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya. Ia menyebut tidak ada penjelasan rinci mengenai perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana, padahal unsur tersebut menjadi pondasi utama dalam penetapan tersangka. Menurutnya, unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tak diuraikan secara konkret, mulai dari tindakan melawan hukum hingga kaitannya dengan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 21/2014, penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti pendukungnya. Namun, Kejaksaan dalam jawaban resminya hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa mencantumkan apa sebenarnya perbuatan yang dituduhkan kepada pemohon. Bagi Riki, ini bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi kelemahan fundamental yang dapat menggugurkan proses hukum.

Riki juga mengutip Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Dengan kata lain, keberadaan alat bukti tanpa keterkaitan yang jelas hanya membuat sangkaan menjadi kabur dan tidak relevan. Ini yang membuat tim penasihat hukum bertanya-tanya: apakah Kejati benar-benar memiliki dasar kuat, atau hanya menyebutkan alat bukti tanpa uraian yang terukur?

Tidak berhenti di situ, isu kerugian negara juga menjadi sorotan. Menurut Riki, Kejaksaan tidak pernah menyebut secara spesifik berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindakan tersebut. Bahkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi rujukan utama tidak pernah dihadirkan. Padahal sesuai UU Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan.

Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara adalah aspek krusial. Tanpa nilai kerugian yang pasti, unsur tindak pidana menjadi tidak jelas. Hal inilah yang menurut pihak pemohon semakin memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi memiliki motif tertentu yang belum terungkap ke publik.

Menanggapi pernyataan-pernyataan tersebut, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Baginya, sangkaan tersebut sudah cukup jelas dan sesuai ketentuan. Namun Rudi tidak membeberkan detail lebih jauh, sehingga publik masih bertanya-tanya mengenai substansi dari perbuatan yang dimaksud.

Drama hukum ini tampaknya masih akan berlanjut. Sidang praperadilan berikutnya diperkirakan akan membawa lebih banyak fakta atau setidaknya membuka tabir alasan Kejati mengambil langkah penetapan tersangka. Sementara itu, warganet maupun masyarakat umum terus mengikuti perkembangan kasus ini, banyak yang menduga ada cerita besar yang belum terungkap.

Apakah penetapan tersangka ini memang berdasarkan bukti kuat, atau ada hal lain yang memengaruhi prosesnya? Publik jelas menunggu jawabannya.***