PORTAL ASPIRASI— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak kedua dengan banyak pertanyaan menggantung terkait motif penetapan tersangka. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menegaskan Kejati Lampung belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbuatan pidana atau melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki mengungkap bahwa jawaban tertulis Kejati Lampung sepanjang 16 halaman sama sekali tidak merinci hubungan antara dugaan perbuatan Hermawan Eriadi dengan kerugian negara. “Tidak ada uraian jelas bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dipenuhi,” ujar Riki.
Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/2014 yang menekankan bahwa setiap penetapan wajib menyertakan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang relevan. Sayangnya, Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ahli, dan dokumen, tapi tidak ada satu pun kalimat yang menjelaskan secara konkret perbuatan pemohon.
“Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan secara langsung perbuatan tersangka,” tambah Riki. Ia juga mengutip Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018, yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.
Masalah kerugian negara pun masih abu-abu. Riki menekankan, jaksa belum menyebutkan jumlah kerugian negara yang diklaim sebagai akibat tindakan Hermawan Eriadi, dan audit BPKP pun belum ditunjukkan. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menyebut kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi.
“Kami menekankan bahwa kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Klien kami berhak mengetahui dugaan perbuatan yang dituduhkan agar dapat memberikan klarifikasi. Tanpa itu, prinsip due process of law dan hak konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sulit terpenuhi,” tegas Riki.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap M. Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelasnya singkat.
Meski jawaban Kejati Lampung terdengar jelas di permukaan, banyak pihak menilai masih ada titik-titik gelap. Pertanyaan utama yang tetap menggantung adalah: apa sebenarnya motif penetapan tersangka, seberapa besar kerugian negara yang diklaim, dan bagaimana bukti-bukti yang ada benar-benar membuktikan keterlibatan Hermawan Eriadi?
Sidang pra peradilan berikutnya diprediksi akan semakin seru, dengan agenda kelengkapan berkas dan kemungkinan menghadirkan saksi ahli. Publik kini menantikan apakah Kejati Lampung akan mampu menjawab kritik penasihat hukum secara transparan, atau sidang ini akan terus menyisakan tanda tanya besar.***
