PORTAL ASPIRASI– Skandal pendidikan di SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Lebih dari 50 murid terancam tidak memperoleh ijazah resmi karena sekolah ini belum terdaftar di dapodik dan diduga beroperasi secara ilegal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengaku belum menerima administrasi izin resmi dari yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Menurut Thomas, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yayasan. “Kami sudah memanggil pihak yayasan untuk segera melengkapi perizinan administrasi. Namun hingga berbulan-bulan, belum ada itikad baik dari mereka,” ujarnya, Sabtu, 6 September 2025. Pernyataan ini memunculkan kritik tajam dari praktisi pendidikan.
M. Arief Mulyadin, praktisi pendidikan Lampung, menilai langkah Disdikbud provinsi terlalu pasif. Ia menekankan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh tunduk pada tekanan politik lokal atau kepentingan tertentu tanpa dasar regulasi yang jelas. Menurut Arief, Disdikbud bukan hanya bertugas membina sekolah, tetapi juga bertanggung jawab menertibkan lembaga pendidikan ilegal yang merugikan siswa.
“Kadis jangan sampai berpolitik, jangan hanya mencari muka. Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa lepas tangan. Jika sekolah ilegal ini terus beroperasi tanpa dapodik, maka murid-murid kelas 2 dan 3 akan menjadi korban. Artinya, dinas pendidikan ikut terlibat dalam penelantaran siswa,” tegas Arief pada Jumat, 19 September 2025.
Masih dari sisi operasional, guru dan Plh kepala sekolah SMA Siger disebut menutup rapat informasi terkait ketua yayasan dan pengurusnya. Bahkan Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, beberapa minggu lalu mengaku belum mengetahui siapa ketua dan pengurus yayasan tersebut, meski yayasan itu meminjam atau menyewa fasilitas SMP Negeri di bawah pengawasan instansi.
Wali murid mengungkap fakta mengejutkan, menjelang beberapa hari sebelum KBM berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, ketua yayasan diketahui adalah mantan Kadis Pendidikan Kota Metro. Informasi ini menunjukkan keterlibatan oknum pejabat lama dalam operasional sekolah ilegal.
Selain itu, guru SMA Siger Bumi Waras (SMP Negeri 38) menyebut bahwa setiap guru yang ingin double job harus memperoleh rekomendasi dari Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Hal ini menambah kompleksitas skandal, karena menyangkut regulasi kerja guru dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Skandal SMA Siger menyorot lemahnya pengawasan lembaga pendidikan di Kota Bandar Lampung, yang melibatkan DPRD, BPKAD, guru, dan kepala sekolah. Praktisi pendidikan menekankan perlunya tindakan tegas dan independen dari Disdikbud Lampung untuk melindungi hak murid dan menegakkan aturan. Jika dibiarkan, sekolah ilegal semacam ini dapat mencoreng reputasi pendidikan daerah dan merugikan ribuan siswa.***













