PORTAL ASPIRASI– Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali bergulir. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.
Berselang sehari, pada 4 September, Kejati Lampung memeriksa Arinal selama 14 jam. Dari penggeledahan, Kejati menyita sejumlah barang berharga senilai sekitar Rp 38,5 miliar yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT LEB–PT LJU.
Penyidikan tak berhenti di situ. Pejabat-pejabat terkait terus dipanggil. Pada Jumat, 19 September 2025, giliran eks Pj Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, yang diperiksa untuk menggali keterlibatan lebih jauh.
Kasus ini bermula dari status Arinal dan Samsudin sebagai kepala daerah saat itu. Keduanya tercatat sebagai pemegang saham PT LJU, induk perusahaan dari PT LEB, sehingga keputusan strategis dan keberlangsungan usaha Perseroda berada di tangan mereka sebagai pemilik modal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, langkah penggeledahan dan pemeriksaan berturut-turut oleh Kejati Lampung pada September ini dianggap tepat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah.
Namun, sepanjang pembentukan PT LJU dan PT LEB, ditemukan indikasi kurangnya transparansi sehingga akuntabilitas kegiatan usaha masih menjadi misteri. Publik pun menanti apakah akan ada eks pejabat maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terseret dalam kasus ini, terkait pelimpahan kewenangan maupun aktivitas operasional perusahaan.
Kejati Lampung kini berada di titik krusial untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat, bagaimana alur pengambilan keputusan, serta dugaan penyalahgunaan dana perseroan daerah yang merugikan keuangan negara. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik lantaran menjerat nama-nama petinggi pemerintahan Lampung.***













