Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung: Praktisi Hukum Desak Transparansi dan Investigasi Mendalam

PORTAL ASPIRASI- Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH MH menyoroti dugaan penjualan aset milik BUMD Wahana Raharja oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap bermasalah. Hendri menegaskan, sebagai badan hukum publik, setiap pemindahtanganan aset daerah wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU KIP memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan tersebut. Badan publik wajib menyediakan informasi itu, kecuali yang masuk kategori dikecualikan,” tegas Hendri, Sabtu (14/9/2025).

Hendri juga mendesak BPKP Perwakilan Lampung untuk melakukan investigasi terkait penjualan aset tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara. Selain itu, ia menilai DPRD Lampung perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dasar regulasi yang digunakan pemprov dalam proses penjualan aset BUMD ini.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Hendri menekankan bahwa tindakan pemprov bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa jika kebijakan itu merugikan masyarakat, tidak sesuai regulasi, atau menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Asas AUPB meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Dalam kasus ini, pemprov diduga melanggar sebagian besar prinsip itu,” ujarnya.

Hendri memaparkan sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov Lampung terkait penjualan aset BUMD Wahana Raharja:

1. Menyalahgunakan kewenangan, termasuk menjual aset tanpa prosedur dan persetujuan DPRD.
2. Tidak transparan, dengan menutup akses informasi publik terkait aset.
3. Tidak cermat, keputusan diambil tanpa kajian menyeluruh yang berpotensi merugikan masyarakat.
4. Mengabaikan kepentingan umum, dengan menguntungkan kelompok tertentu melalui penjualan di bawah harga pasar tanpa appraisal.
5. Melanggar kepastian hukum, karena tidak ada regulasi jelas yang mengatur mekanisme penjualan aset tersebut.

“Jika dugaan ini terbukti, jelas pemprov melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. DPRD harus segera bersikap agar potensi kerugian daerah tidak semakin meluas,” pungkas Hendri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut aset negara, dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung. Para pengamat hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan legislatif agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.***