PORTAL ASPIRASI – Dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali diguncang kontroversi. Keberadaan sekolah ilegal bernama SMA Siger, yang disebut-sebut berdiri di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih memperkuat keberlangsungan sekolah swasta yang sah, kebijakan ini justru memicu polemik besar hingga dijuluki sebagai “The Killer Policy”.
SMA Siger dinilai melukai hati para pegiat pendidikan, terutama sekolah swasta yang kini terseok-seok bertahan. Tak sedikit sekolah ternama seperti SMK PHD yang akhirnya gulung tikar, hingga Bhakti Utama yang terpaksa dijual karena kian terhimpit kondisi.
Fakta lapangan mengungkap, hanya sekitar 2.000 siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri. Angka kecil ini sebenarnya menjadi peluang lebih dari 100 sekolah swasta untuk tetap hidup. Namun, bukannya memberikan subsidi atau insentif agar sekolah swasta bisa gratis dan menyejahterakan guru, Pemkot justru menggelontorkan anggaran untuk sekolah yang belum diakui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Kemendikbud.
Keputusan ini dinilai penuh arogansi. Tahun 2025, Pemkot bahkan tidak lagi mengalokasikan anggaran BOSDA bagi SMA/SMK swasta resmi, ditambah lemahnya keuangan daerah yang membuat bantuan operasional pendidikan terancam lenyap. Meski begitu, Pemkot tetap nekat mengalirkan dana untuk SMA Siger, termasuk pembangunan gedung operasionalnya, yang jelas-jelas “menabrak” aturan.
Mirisnya, dugaan pelanggaran ini bukan main-main. Berdasarkan kajian sejumlah pihak, SMA Siger berpotensi melanggar sedikitnya delapan regulasi penting, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Tak berhenti di situ, sejumlah pakar hukum pendidikan menilai bahwa jerat pidana berat menanti penyelenggara pendidikan ilegal tersebut. Mulai dari ancaman penjara hingga 10 tahun, tindak pidana korupsi, hingga denda miliaran rupiah dapat menjerat jika penegakan hukum benar-benar dijalankan.
Kini masyarakat menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengambil sikap. Apakah kasus ini akan berujung pada keadilan bagi sekolah swasta yang taat aturan, atau justru dibiarkan menjadi noda hitam dalam sejarah pendidikan Lampung?***













