PORTAL ASPIRASI– Dunia pendidikan Lampung kembali diguncang oleh skandal besar yang menyeret nama SMA Siger. Sekolah swasta ini disebut-sebut lahir dari kebijakan kontroversial “The Killer Policy” dan kini tengah berada dalam pusaran isu penyalahgunaan aset, penyelewengan dana APBD, hingga ancaman serius terhadap hak-hak siswa.
Pakar kebijakan publik, Abdullah Sani, menegaskan bahwa terdapat penyimpangan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, meski pengelolaan SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, justru Pemkot Bandar Lampung diduga terlibat dalam penunjukan kepala sekolah SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. “Ini jelas pelanggaran tata kelola pemerintahan dan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Sorotan lain mengarah pada penggunaan fasilitas milik Pemkot, seperti SMPN 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung, yang dialihfungsikan untuk kegiatan SMA Siger. Abdullah menilai, langkah ini melanggar aturan karena aset kota yang dibiayai APBD hanya boleh dipakai untuk pendidikan dasar dan PAUD. “Mengalihfungsikan aset publik untuk kepentingan SMA adalah tindakan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan APBD Kota Bandar Lampung dalam mendanai operasional SMA Siger menambah daftar panjang masalah. Indikasi ini mencakup pembayaran honorarium guru, tunjangan Plh Kepala Sekolah, hingga kebutuhan sarana belajar seperti kursi, papan tulis, dan spidol. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, APBD Kota sama sekali tidak boleh digunakan untuk pendidikan menengah atas.
Yang membuat kasus ini semakin gawat, SMA Siger disebut tidak mengantongi izin resmi. Kondisi ini menimbulkan risiko besar terhadap keberlangsungan pendidikan siswa. Jika status sekolah tidak sah, maka keabsahan ijazah siswa pun dipertanyakan. Hal ini berpotensi menelantarkan anak didik, baik secara hukum maupun akademik. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak,” tegas Abdullah.
Karena itu, ia mendesak Komisi Perlindungan Anak segera turun tangan untuk memastikan hak-hak siswa tidak dirampas. Selain itu, ia meminta Polda Lampung bertindak cepat menindak tegas praktik pendirian sekolah ilegal tanpa izin, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Polda Lampung harus memeriksa pihak-pihak terkait. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pendidikan. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada siswa, tapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan nasional,” ungkapnya.
Gelombang desakan publik pun semakin membesar. Ada empat langkah konkret yang didorong masyarakat:
1. Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Plh Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan SMA Siger.
2. Kejaksaan Tinggi Lampung diminta mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD.
3. Komisi Perlindungan Anak harus memitigasi ancaman penelantaran hak-hak siswa.
4. Polda Lampung diharapkan menindak tegas pelanggaran pendirian sekolah tanpa izin.
Kasus SMA Siger jelas bukan sekadar soal administrasi. Skandal ini membuka tabir gelap bagaimana tata kelola pendidikan di Lampung rawan dipolitisasi dan dijadikan ladang kepentingan. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah aparat penegak hukum berani mengungkap kasus ini sampai ke akar, ataukah SMA Siger hanya akan menjadi lembaran baru dalam daftar panjang ironi pendidikan di Tanah Air?**
