PORTAL ASPIRASI– Dunia pendidikan Kota Bandar Lampung kembali tercoreng. Kasus SMA Swasta Siger yang disebut ilegal kini menyeret nama besar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala sekolah yang merangkap sebagai ASN di SMP Negeri. Keduanya diduga terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil penggelapan.
Indikasi skandal ini berawal dari penggunaan gedung dan sarana prasarana milik SMP Negeri yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar SMA Siger. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai hal tersebut jelas melanggar aturan penggunaan aset negara. “Penggunaan aset negara itu ada aturannya. Pertanyaannya, apakah ada dokumen resmi dari Biro Aset Pemkot yang menyatakan bahwa sekolah Siger ini mendapatkan izin pinjam pakai?” tegas Hendri, Jumat (12/9/2025).
Hendri menegaskan, aturan tentang pengelolaan aset daerah sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan, pemanfaatan barang milik daerah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi dengan dokumen lengkap, termasuk berita acara serah terima (BAST). Lebih jauh lagi, subjek yang boleh melakukan pinjam pakai hanyalah lembaga pemerintahan, bukan yayasan swasta atau lembaga non-pemerintah.
“Jika tidak ada dokumen resmi, maka praktik yang terjadi di SMA Siger bisa masuk kategori penggelapan aset pemkot. Bahkan, BPKAD sebagai pengelola aset daerah dan pihak sekolah yang menerima manfaat bisa dijerat dengan pasal penadahan,” lanjut Hendri.
Persoalan ini kian rumit karena muncul dugaan adanya praktik tutup mulut dari pihak dinas terkait. Guru dan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Mulyadi, ketika dikonfirmasi, sempat menyatakan bahwa administrasi pinjam pakai sudah ada. Namun, ia tak pernah menunjukkan bukti dokumen, meski sekadar foto atau salinan. “Ada,” jawabnya singkat pada Jumat (12/9/2025), lalu enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, staf BPKAD justru memberikan pengakuan mengejutkan. “Belum ada berkas administrasi dari sekolah Siger soal pinjam pakai gedung dan sarana pendidikan,” ujar salah seorang staf sambil menyiratkan kegelisahan. Bahkan rekannya yang ikut ditanya mengaku sama sekali tidak tahu soal dokumen tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi skandal besar. Publik pun menyoroti peran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang disebut sebagai penggagas berdirinya “SMA Hantu” Siger, kebijakan yang kini dijuluki *The Killer Policy*.
Tak hanya itu, Hendri Adriansyah mengingatkan agar masyarakat belajar dari sejarah kelam Yayasan Supersemar 1974 di era Soeharto. “Dulu lembaga itu didirikan dengan alasan mulia, untuk pendidikan. Tapi pada akhirnya disalahgunakan untuk kepentingan tertentu hingga menjerumus pada praktik korupsi. Jangan sampai hal serupa terjadi di Bandar Lampung,” ujarnya menohok.
Skandal ini kini tengah menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah kembali dipertanyakan. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penggelapan aset serta praktik penadahan yang mencoreng dunia pendidikan. Jika terbukti, bukan hanya BPKAD dan pihak sekolah yang terancam, tetapi juga pejabat terkait yang membiarkan praktik ini berlangsung.***
