PORTAL ASPIRASI– Publik Lampung dikejutkan oleh fenomena kontroversial terkait SMA swasta Siger, sekolah yang kini akrab disebut The Killer Policy. Sekolah ini dibangun di bawah inisiatif Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, namun ternyata menyimpan sejumlah persoalan hukum dan administratif yang serius, menjadi simbol keruntuhan etika dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Dari pengamatan dan laporan media, Gubernur Lampung tampak tidak memiliki peran signifikan dalam skandal ini. Alih-alih mengawasi, ruang lingkup kewenangannya seolah “diserobot” oleh kebijakan yang muncul dari tingkat kota, yang menimbulkan kekosongan kontrol. Bahkan DPRD Kota Bandar Lampung sempat mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya menjadi domain DPRD Provinsi Lampung, terkait izin operasional dan pengelolaan sekolah menengah, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Beberapa video yang beredar di media sosial, termasuk unggahan kader Partai NasDem, M. Nikki Saputra, dan video TikTok PKS, memperlihatkan jelas siapa aktor di balik penyelenggaraan SMA Siger. Anehnya, tidak ada perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses tersebut, meskipun ada Dewan Pendidikan Lampung, yang secara hukum bukanlah pihak berwenang menerbitkan izin.
Sikap diam pemerintah eksekutif dan legislatif provinsi menjadi sorotan tajam. Padahal sidak ke sekolah yang dilakukan hanya oleh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, dan mereka tampaknya mendukung keberadaan sekolah ini meski jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan (PDI Perjuangan), hingga kini belum menanggapi permohonan klarifikasi terkait isu ini, sementara pendaftaran murid baru tetap berjalan, bahkan setelah sejumlah kepala sekolah swasta lainnya melaporkan dugaan mal administrasi.
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan partai PKS, Demokrat, dan PDI Perjuangan seakan sia-sia. Puluhan kepala sekolah menghabiskan waktu dan biaya transportasi, sementara keputusan dan tindak lanjut praktis tidak pernah muncul. Hingga kini, SMA Siger masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar, serta melakukan praktik jual beli modul yang seharusnya dilarang.
Selain itu, sekolah yang masih ilegal ini juga menerima jatah MBG tanpa prosedur data dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas administrasi. Publik bertanya-tanya mengenai kepengurusan yayasan sekolah. Beberapa pihak menyebut Ketua Yayasan adalah Khaidirsyah, wakil kepala sekolah, sementara wali murid lain menyebut mantan Kadis Pendidikan Kota Metro.
Dugaan penggunaan dana dan aset pemerintah kota dalam penyelenggaraan SMA Siger menimbulkan kontroversi tambahan. Praktik ini terjadi dengan dukungan DPRD Kota Bandar Lampung, tetapi pemerintah provinsi tetap diam, meski aturan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 jelas menempatkan mereka sebagai pihak yang berwenang.
Polda Lampung pun menerima laporan terkait SMA ilegal ini, namun laporan diubah menjadi Dumas dengan alasan Lex Spesialis. Hingga seminggu kemudian, pelapor belum menerima panggilan resmi, menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus ini.
Kontroversi ini menyoroti celah tata kelola pendidikan dan lemahnya pengawasan di tingkat kota serta provinsi. SMA Siger menjadi simbol nyata bagaimana kebijakan lokal bisa menabrak aturan hukum dan etika birokrasi, menimbulkan risiko bagi siswa, orang tua, dan seluruh ekosistem pendidikan di Lampung.***

















