PORTAL ASPIRASI- SMA Siger Bandar Lampung kini tengah berada di pusaran kontroversi yang mengguncang publik. Sekolah yang semula diklaim sebagai proyek pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera itu justru diduga sarat konflik kepentingan, penggunaan aset negara tanpa izin yang jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Awalnya, masyarakat percaya bahwa SMA Siger adalah sekolah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahkan, beberapa anggota DPRD sempat menyebut bahwa sekolah tersebut merupakan bagian dari program Pemkot. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga pernah menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger akan ditanggung pemerintah kota. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul fakta mengejutkan: sekolah ini ternyata berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bukan milik Pemkot.
Yayasan ini didirikan oleh sejumlah pejabat aktif, seperti Eka Afriana yang menjabat Plt Kadisdikbud sekaligus Asisten Pemkot, Dr. Khaidarmansyah yang merupakan eks Sekda dan Kepala Bappeda, serta Satria Utama, pejabat di bagian aset dan keuangan Disdikbud. Selain itu, Didi Bianto tercatat sebagai bendahara yayasan, dan Drs. Suwandi Umar menjabat sebagai pengawas. Akta pendirian yayasan ini baru diterbitkan pada 31 Juli 2025, ironisnya setelah penerimaan siswa baru dilakukan.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengecam keras dugaan konflik kepentingan tersebut. Ia menilai, pejabat Pemkot yang mendirikan yayasan sekaligus menggunakan aset pemerintah untuk operasional sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan. “Kalau dibiarkan, ini bisa berujung pada hilangnya aset negara. Sekolah ini bukan milik Pemkot, tapi pejabatnya justru menggunakan fasilitas pemerintah. Itu bahaya besar,” tegas Panji.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri 38 dan 44 untuk kegiatan belajar mengajar SMA Siger. Bahkan, terminal Panjang diduga tengah disiapkan sebagai lokasi permanen sekolah tersebut. Bagi Panji, praktik ini jelas menyalahi aturan tentang penggunaan aset negara, yang semestinya diatur melalui mekanisme pinjam pakai resmi.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH turut menegaskan bahwa penggunaan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas bisa dijerat Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan. “Aturannya sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Jika tidak ada dokumen BAST, maka penggunaan aset itu ilegal,” katanya. Hendri juga menambahkan bahwa bukan hanya pejabat yayasan yang bisa dijerat, melainkan juga pihak sekolah yang turut menggunakan fasilitas tanpa izin resmi.
Di sisi lain, DPRD Kota Bandar Lampung justru terlihat mendukung keberadaan SMA Siger. Dalam sidak yang dilakukan pada 23 Juli 2025, beberapa pimpinan dewan memuji inisiatif tersebut karena dianggap membantu siswa pra sejahtera. Namun, fakta di lapangan membantah narasi “pendidikan gratis”. Sejumlah siswa mengaku masih harus membeli modul pelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. “Katanya gratis, tapi kami disuruh beli modul. Ada 15 modul sesuai mata pelajaran,” ungkap salah satu siswa SMA Siger 2.
Kepala sekolah dan guru yang berupaya dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Salah satu guru perempuan bahkan mengaku takut berbicara karena khawatir salah ucap. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya tekanan internal atau ketidakterbukaan dalam pengelolaan sekolah.
Situasi ini semakin memanas ketika penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Lampung pada 3 November 2025. Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menerima laporan lengkap beserta dokumen akta yayasan yang diduga dibuat setelah proses penerimaan siswa baru selesai. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset dan anggaran publik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti adanya penyimpangan, bukan hanya integritas pejabat Pemkot yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Bandar Lampung.
Kasus SMA Siger seakan menjadi cermin betapa rawannya dunia pendidikan disusupi kepentingan politik dan pribadi. Di balik janji manis “pendidikan gratis”, publik justru dihadapkan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kini, semua mata tertuju pada DPRD dan aparat hukum: beranikah mereka membersihkan dunia pendidikan dari bayang-bayang konflik kepentingan?***



















