SMA Siger Bandar Lampung Disorot Soal Legalitas dan Perlindungan Anak

PORTAL ASPIRASI– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring belum jelasnya legalitas perizinan sekolah serta dampaknya terhadap kepastian hak belajar dan masa depan peserta didik.

Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan kekerasan langsung, tetapi juga mencakup keamanan psikologis anak, termasuk kepastian status sekolah, kejelasan ijazah, dan hak atas jam belajar yang layak.

Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disampaikan bahwa SMA swasta tersebut akan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah kota untuk operasional. Pernyataan tersebut memicu reaksi Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, FKSS meminta penyelenggaraan SMA Siger dihentikan, dengan alasan penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar dan belum jelasnya perizinan. FKSS menilai terdapat perlakuan berbeda dibanding sekolah swasta lain yang diwajibkan memiliki atau menyewa lahan dan bangunan sendiri. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung menyebutkan bahwa kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi, sehingga memperkuat adanya kejanggalan administratif.

Penelusuran lanjutan juga menemukan pengaturan jam belajar yang dinilai tidak ideal. Sejumlah kepala SMP Negeri menyatakan adanya penyesuaian jam pulang siswa SMP agar ruang kelas dapat digunakan SMA Siger pada siang hari. Kondisi ini berdampak pada siswa SMA yang hanya menjalani jam belajar terbatas, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap pemenuhan standar proses pendidikan.

Sorotan bertambah setelah Eva Dwiana mengakui secara terbuka pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses. Artinya, pelaksanaan penerimaan peserta didik dilakukan sebelum izin terbit. “Perizinan masih berjalan dan sedang diproses,” ujar Eva Dwiana dalam pernyataan publiknya. Fakta ini diperkuat dengan belum terdaftarnya SMA Siger dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Situasi tersebut berdampak langsung pada peserta didik dan orang tua, terutama terkait kepastian ijazah dan keberlanjutan pendidikan. Aparat penegak hukum disebut telah menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran. Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung tidak mengesahkan rencana anggaran dukungan untuk sekolah tersebut.

Dengan berbagai temuan dan pengakuan resmi terkait belum terpenuhinya perizinan, penyelenggaraan SMA Siger dinilai perlu evaluasi menyeluruh. Penegakan aturan pendidikan dan perlindungan hak anak menjadi krusial agar tidak ada generasi yang dirugikan akibat kebijakan yang belum matang secara hukum dan administratif.***