PORTAL ASPIRASI— Kasus mencengangkan soal SMA Swasta ilegal bernama SMA Siger kini menjadi pusat perhatian publik. Awalnya terlihat hanya persoalan administrasi sekolah, namun ternyata merembet jauh menjadi jerat hukum massal yang menjerat guru, yayasan, hingga menyeret pejabat politik dalam pusaran skandal besar.
Fakta lapangan menegaskan, SMA Siger tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bahkan secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada satu pun dokumen resmi dari yayasan yang pernah diajukan ke dinas. Ironisnya, meski tanpa dasar hukum yang sah, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan, seolah mengabaikan aturan negara.
Lebih mengejutkan lagi, penggagas sekolah yang dijuluki publik sebagai “The Killer Policy” justru dengan gamblang mengaku bahwa perizinan sekolah masih berada di tahap pengurusan Menkumham. Pernyataan itu sekaligus membuktikan bahwa SMA Siger berdiri di luar koridor hukum, namun tetap dipaksakan demi kepentingan tertentu.
Di balik retorika manis tentang kepedulian pada masyarakat pra-sejahtera, para siswa miskin justru menjadi korban utama. Mereka dijadikan tameng politik, sementara guru-guru yang tulus ingin mengajar malah dipaksa masuk ke jeratan pidana.
Aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam pasal yang diteken langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, disebutkan:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Konsekuensinya, guru, kepala sekolah, hingga ketua yayasan bisa diperlakukan sebagai kriminal. Padahal, mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kebijakan sembrono seorang pemimpin lokal yang menabrak aturan hukum.
Skandal SMA Siger pun semakin memanas karena ternyata melibatkan dukungan politik. Dukungan terbuka datang dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas. Keduanya merupakan Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, sehingga aroma politik dalam kasus ini semakin kental.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah demi kekuasaan, partai politik rela menjadikan masa depan siswa sebagai taruhan? Apakah rakyat kecil hanya dijadikan panggung pencitraan sementara hukum diinjak-injak demi ambisi politik?
SMA Siger kini menjadi simbol wajah asli dari kebijakan brutal yang berbalut jargon kepedulian rakyat. Nyatanya, guru diperlakukan sebagai pesakitan, siswa dijadikan korban politik, dan masyarakat dibiarkan kecewa.
Bandar Lampung punya hak untuk marah. Guru dan siswa wajib dibela, sementara hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus SMA Siger adalah ujian bagi negara: apakah hukum tetap tegak, atau kembali tunduk pada permainan politik sempit?***



















