PORTALASPIRASI – SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan Darmawan Purba, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung sekaligus Sekjen Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan se-Indonesia (Adipsi), yang menyebut sekolah tersebut sebagai sekolah kolaboratif lintas batas. Pernyataan ini menuai kritik lantaran dinilai mengabaikan berbagai regulasi dan praktik yang merugikan pihak lain.
Darmawan menekankan bahwa SMA Swasta Siger dijalankan dengan semangat kolaboratif, memanfaatkan gedung eksisting milik pemerintah kota, melibatkan tenaga pendidik lokal, komunitas pendidikan, serta membuka kemitraan dengan berbagai pihak terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sekolah ini mendapat kucuran dana dari Pemkot Bandar Lampung tanpa persetujuan DPRD melalui rapat paripurna, sementara Ketua DPRD dan Ketua Komisi 4 DPRD menegaskan belum ada pembahasan atau pengesahan anggaran sekolah tersebut.
Lebih ironis, SMA Swasta Siger diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, PP Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Pelanggaran ini terjadi mulai dari penggunaan sarana prasarana SMP Negeri hingga prosedur pendirian sekolah yang tidak sesuai regulasi. Akibatnya, jam belajar murid SMP yang gedungnya dipinjam berkurang, sementara sekolah yang belum terdaftar di Dapodik tetap menerima dana publik.
Pihak camat dan lurah pun melakukan pencarian data siswa secara door to door pada 11 Agustus 2025, termasuk ke sekolah negeri, tanpa koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung menegaskan agar data siswa tidak diberikan tanpa surat resmi. Praktisi pendidikan mengkritik langkah ini sebagai bentuk tindakan culas yang dapat merugikan warga kurang mampu, yang dijanjikan beasiswa untuk bersekolah di SMA Swasta Ilegal tersebut.
Selain itu, kepemilikan sekolah belum jelas, meski salah satu wali murid menyebut ketua yayasannya adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Dugaan keterlibatan politik juga muncul, karena dukungan dari partai tertentu mempermulus langkah pendirian sekolah ini, yang sepi peminat, namun mendapat dana publik besar.
Fenomena ini menimbulkan kontradiksi besar. Pernyataan akademisi yang mendukung sekolah ini sebagai kolaboratif lintas batas bertolak belakang dengan fakta bahwa langkah SMA Swasta Siger justru memanfaatkan sarana publik, mengabaikan regulasi, dan berpotensi menimbulkan praktik culas. Banyak pihak menilai sekolah ini lebih tepat disebut sebagai sarana untuk memuluskan kebijakan kontroversial Wali Kota Bandar Lampung yang kini dijuluki Mayor The Killer Policy.***













