SMA Swasta Siger, Eka Afriana, dan Khaidarmansyah: Simbol Mandeknya Sikap Kritis DPRD Bandar Lampung

PORTAL ASPIRASI— Publik kembali mempertanyakan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terkait operasional pendidikan SMA Swasta Siger. Sekolah ini diketahui dimiliki oleh Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar, berdasarkan dokumen resmi Kemenkumham RI, sehingga secara hukum bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Eka Afriana, salah satu pendiri dan pemilik SMA Siger, dikenal sebagai saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan kerap disebut memiliki julukan The Killer Policy. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kekayaannya mencapai 40 miliar rupiah, seperti diungkap Ketua LSM Trinusa Faqih Fakhrozi dalam salah satu media online.

Meski memiliki aset yang melimpah, publik mempertanyakan “niat baik” dalam penyelenggaraan SMA Siger, karena sekolah ini tetap menggunakan fasilitas pemerintah dan dukungan legislatif, namun belum terdaftar di Dapodik, sistem resmi pendataan sekolah pemerintah. Hal ini menimbulkan kontroversi mengenai keabsahan operasional sekolah dan transparansi penggunaan fasilitas publik.

Kasus ini makin memanas setelah laporan menyebutkan bahwa Plt Kadisdikbud Bandar Lampung kedapatan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik, padahal Wali Kota Eva Dwiana pernah menyatakan Pemkot menanggung penuh biaya pendidikan sekolah milik saudari kembarnya tersebut. Selain itu, Satria Utama, pemilik sekaligus Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, dilaporkan menunggak pembayaran gaji puluhan guru selama berbulan-bulan, menurut inlamppung.com pada 16 November 2025.

Publik semakin skeptis terhadap itikad baik penyelenggaraan SMA Siger, apalagi fakta menunjukkan penggunaan fasilitas pemerintah secara intensif, sementara pemilik sekolah memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah. Tidak hanya itu, posisi strategis pemilik dalam struktur Disdikbud Bandar Lampung menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan, sehingga DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dianggap turut bertanggung jawab atas pelaksanaan sekolah ini yang didukung dana dan aset negara.

Sejak laporan pertama, Satria Utama belum memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan konfirmasi, meski permintaan tersebut dilakukan sejak Senin, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Hal ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai urgensi fundamental “niat baik” SMA Siger yang tetap menerima dukungan legislatif dan fasilitas pemerintah, padahal sekolah swasta lainnya di Bandar Lampung justru terancam tutup karena minimnya bantuan pemerintah.

Pengamat pendidikan dan pengawas anggaran menekankan pentingnya DPRD menunjukkan sikap kritis dan evaluatif terhadap SMA Siger, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi sekolah tertentu, apalagi jika pemiliknya memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik. Mereka menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana dan aset pemerintah wajib ditegakkan untuk mencegah praktik favoritisme yang merugikan sekolah swasta lain.

Publik kini menanti langkah DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk mengkaji ulang dukungannya terhadap SMA Siger, memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan. Aksi pengawasan ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan komitmen pada prinsip kesetaraan dan akuntabilitas publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas legislatif di bidang pendidikan.***