SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI-  Kontroversi besar tengah melanda dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. SMA Swasta Siger, sekolah yang digagas oleh Wali Kota Eva Dwiana dan kini dikenal dengan julukan “The Killer Policy”, dikabarkan beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menertibkan sekolah ilegal di tingkat kota?

Menurut laporan, Disdikbud Provinsi Lampung hingga kini belum melakukan pemeriksaan langsung meskipun keberadaan SMA Siger telah diketahui. Ironisnya, DPRD Provinsi Lampung pun tidak menindaklanjuti laporan ratusan kepala sekolah swasta yang menyuarakan kekhawatiran mereka dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan pendaftaran murid baru. Sekolah yang akan menggunakan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung ini tampak bebas dari pengawasan, menimbulkan kecurigaan akan prosedur yang dilanggar.

banner 336x280

Lebih mengejutkan, DPRD Kota Bandar Lampung dianggap memberi “karpet merah” bagi SMA Siger yang dinilai ilegal. Tidak ada tindakan tegas terkait prosedur dan regulasi alih anggaran Pemkot ke sekolah swasta ini, sehingga masa depan puluhan remaja pra sejahtera tergantung pada kebijakan yang kontroversial.

Para pengamat pendidikan menilai pemerintah pusat wajib mengetahui kasus ini. Kemendikbud perlu turun tangan secara langsung untuk meninjau operasional SMA Siger dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan siswa. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menjamin masa depan murid yang sudah terlanjur terdaftar agar tidak menjadi korban kebijakan yang belum jelas status hukumnya.

SMA Swasta Siger sendiri belum memiliki izin resmi dan kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkannya. Menurut staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, untuk mendapat izin mendirikan sekolah, lembaga harus memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan. Sayangnya, SMA Siger belum memiliki aset tersebut, karena rencana Eva Dwiana untuk mengalihfungsikan Terminal Panjang sebagai gedung sekolah masih kontroversial. Terminal Panjang adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan sekolah.

Saat ini, kegiatan belajar mengajar SMA Siger berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, yang jelas bukan lokasi permanen dan tidak mendukung operasional sekolah secara legal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika suatu saat perizinan diterbitkan, apakah status keabsahan sekolah ini benar-benar sah di mata hukum?

Fenomena SMA Siger menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait. Pengawasan ketat, transparansi anggaran, dan kepastian hukum menjadi kunci agar pendidikan di Lampung tetap berjalan adil, profesional, dan tidak merugikan generasi muda.***

banner 336x280