PORTAL ASPIRASI– Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Proses panjang ini melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga pedagang kaki lima. Namun, di tengah derasnya sorotan publik, pertanyaan besar masih menggantung: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?
Yang mengejutkan, hingga kini pihak Kejaksaan belum pernah mengumumkan secara resmi nilai kerugian negara (KN). Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut bahwa ada kerugian negara, tetapi tidak menjelaskan nilainya. Kondisi ini janggal, sebab dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi, angka KN biasanya sudah jelas dan dihitung secara cermat oleh BPK atau BPKP. Angka tersebut bahkan menjadi dasar kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
Selama satu tahun penyidikan, publik menunggu kepastian angka kerugian itu, namun belum juga muncul. Lalu, apakah benar sulit menghitung kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah akibat nyata dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Namun, dalam konteks PT LEB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI 10 persen migas, perhitungan kerugian tidak sesederhana itu.
Pendapatan PI 10 persen merupakan hasil usaha yang sah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dana yang diterima perusahaan tidak otomatis menjadi bagian langsung dari kas daerah, melainkan pendapatan sah perusahaan sesuai mekanisme bisnis migas. Karena itu, ketika Kejaksaan meminta BPKP menghitung KN, lembaga tersebut dikabarkan menolak karena tidak menemukan unsur melawan hukum dalam penggunaan dana PI.
Sumber internal menyebutkan bahwa Kejaksaan beberapa kali membawa berkas hasil penyidikan ke BPKP untuk diminta perhitungan KN. Namun BPKP menilai bahwa seluruh laporan keuangan PT LEB telah diaudit dan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta standar akuntansi. Artinya, tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana perusahaan.
Ironisnya, pada Desember 2024 Kejaksaan sempat menyita dana sebesar 1,4 juta dolar Amerika milik PT LEB dengan dugaan tidak tercatat dalam laporan keuangan. Namun, kemudian terungkap bahwa uang tersebut justru tercantum jelas dalam laporan keuangan audited dan dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Setelah fakta itu terkuak, kabar penyitaan yang sempat heboh pun perlahan meredup.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Kejaksaan benar-benar keliru membaca laporan keuangan, atau sengaja mencari celah untuk menambah nilai sitaan dan memperbesar “prestasi” penanganan kasus ini?
Sementara itu, muncul isu liar di kalangan masyarakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai 200 miliar rupiah. Namun, sumber angka tersebut tidak jelas. Jika Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak mengelola PI 10 persen, berarti seluruh pendapatan perusahaan sebesar 271 miliar rupiah dianggap tidak sah. Namun, langkah ini berisiko besar karena izin dan hak PI 10 persen telah disetujui oleh Menteri ESDM dan SKK Migas melalui proses panjang. Persetujuan tersebut menandakan bahwa PT LEB memang memenuhi seluruh syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB Tahun Buku 2022, disebutkan bahwa dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetor kepada pemegang saham, yaitu PT LJU sebagai BUMD milik Pemprov Lampung dan PDAM Way Guruh milik Pemkab Lampung Timur. Artinya, dana tersebut sudah menjadi pendapatan daerah dalam bentuk dividen. Sisanya sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional dan cadangan perusahaan.
Dari jumlah itu, sebesar 23 miliar rupiah atau setara 1,4 juta dolar Amerika telah disita oleh Kejaksaan, sementara sisanya sekitar 33 miliar rupiah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan, biaya operasional PT LEB selama 2019–2022 mencapai sekitar 18 miliar rupiah yang digunakan untuk gaji, perkantoran, dan pengurusan perizinan. Semua penggunaan dana telah disetujui pemegang saham dan diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik.
Jika semua aliran dana telah dicatat secara resmi, diaudit oleh BPKP, BPK, dan Kantor Pajak, serta disahkan melalui RUPS, muncul pertanyaan besar: di mana letak kerugian negara yang dimaksud Kejaksaan? Bukankah kerugian negara hanya bisa terjadi bila ada tindakan melawan hukum yang menimbulkan kehilangan uang negara secara nyata dan pasti?
Kini, kasus ini masih menjadi teka-teki di mata publik. Penyidikan yang berjalan lebih dari satu tahun tampak belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Tiga tersangka memang telah ditetapkan, tetapi tanpa adanya angka pasti kerugian negara, kasus ini seperti kehilangan pijakan utamanya.
Apakah penyidikan ini benar-benar upaya penegakan hukum, atau justru menjadi drama hukum yang dipaksakan agar terlihat monumental? Pertanyaan itu terus bergema di tengah masyarakat Lampung. Publik menanti jawaban tegas dari Kejaksaan dan BPKP, agar terang benderang: ada atau tidak sebenarnya kerugian negara dalam kasus PI 10 persen PT LEB ini?***













