PORTAL ASPIRASI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, kembali menegaskan sikap tegasnya soal perizinan sekolah baru, termasuk SMA dan SMK sederajat. Pernyataan ini muncul di tengah polemik terkait legalitas SMA Siger di Bandar Lampung, yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketegasan Thomas Americo disampaikan Kamis, 13 November 2025, menanggapi rilis pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, yang mempersoalkan proses perizinan SMA Siger. Yusdianto menilai pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi Lampung untuk mendapatkan dukungan terkait operasional sekolah, bahkan disebut-sebut terkait klaim kepemilikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun Thomas Americo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi tanpa syarat yang jelas. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas. Pernyataan ini berlaku universal untuk semua pihak yang hendak mendirikan sekolah baru, termasuk yang mengklaim sebagai milik pemerintah kota atau pihak swasta.
Menurut Thomas, disiplin terhadap aturan perizinan adalah hal mutlak demi menjaga kualitas pendidikan dan legalitas lembaga pendidikan. “Setiap sekolah baru harus melengkapi seluruh persyaratan, mulai dari dokumen izin, standar kurikulum, hingga fasilitas belajar mengajar yang sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi untuk yang tidak lengkap,” ujarnya.
Polemik SMA Siger ini bukan sekadar masalah administratif. Beberapa pihak menilai bahwa ketidakjelasan legalitas sekolah berpotensi menimbulkan risiko hukum dan merugikan masyarakat. Thomas menekankan, Disdikbud Provinsi Lampung hanya bisa merekomendasikan sekolah yang memenuhi seluruh regulasi, termasuk standar nasional pendidikan dan izin operasional dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Thomas menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh sekolah baru di wilayah Lampung. “Kami akan tegas, transparan, dan konsisten. Ini demi kepentingan siswa, orang tua, dan masyarakat luas,” tambahnya.
Pernyataan Thomas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak mengabaikan regulasi. Bagi masyarakat dan calon siswa, ketegasan ini diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa sekolah yang mereka pilih resmi, legal, dan memenuhi standar pendidikan yang berlaku.
SMA Siger sendiri hingga kini masih menjadi pusat perhatian berbagai pihak, termasuk pengamat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, terkait status legalitas dan kepemilikan sekolah. Ke depannya, rekomendasi dari Dikbud Provinsi Lampung akan menentukan apakah sekolah ini dapat beroperasi secara sah atau harus menunda aktivitasnya hingga seluruh persyaratan terpenuhi.***
