Vonis Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu: 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi LPTQ Pringsewu tahun 2022. Keduanya, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., diputus bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan kurungan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/9/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. serta Hedi Purbanus, S.H., M.H.

banner 336x280

Rincian putusan menyebutkan, terdakwa Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Selain itu, Tri juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp268.243.996 yang seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dan dinyatakan dirampas untuk negara.

Sementara itu, terdakwa Rustiyan mendapatkan hukuman serupa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp215.218.680. Sama halnya dengan Tri, uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan resmi dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut hukuman yang lebih berat terhadap kedua terdakwa. Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk pengembalian seluruh kerugian negara.

Meskipun putusan sudah dibacakan, baik pihak JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan demikian, belum dipastikan apakah mereka akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Kasus korupsi LPTQ ini sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Pringsewu, mengingat lembaga tersebut seharusnya menjadi wadah pembinaan keagamaan, namun justru terjerat kasus penyelewengan anggaran. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel.***

banner 336x280