Analisa Redaksi
PORTAL ASPIRASI- Kejati Lampung akan membongkar keterlibatan Arinal Djunaidi yang menurut Majelis Hakim PN Tanjungkarang merupakan akar masalah sehingga Komisaris dan Direksi PT LEB menjadi terpidana dan wajib mengganti total kerugian negara sekitar 6,5 miliar rupiah.
Kejati Lampung diprediksi akan membongkar kejanggalan penyertaan modal dari APBD Pemprov Lampung kepada PT LJU yang kemudian mengalir sebagai modal awal PT LEB berupaya mengelola PI10% dari Pertamina Hulu Energi WK OSES.
Prediksi menguat karena Direktur Utama PT LEB yang Arinal Djunaidi “singkirkan”, yakni Anshori Djausal memenuhi pemanggilan Kejati Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026.
“Ya, sebenarnya seputar kapasitas saya sebagai Direktur PT LEB, kurang lebih mengenai persiapan-persiapan awal pembentukan perusahaan PT LEB. Secara umum seperti itu. Untuk detailnya nanti dijelaskan oleh pengacara,” kata Anshori, melansir radarlampung.disway.id.
Nama Anshori Djausal yang merupakan kolega Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu selalu advokat Budi Kurniawan dan M. Hermawan Eriadi sebut dalam proses peradilan.
Mereka meminta Majelis Hakim menghadirkan Anshori Djausal sebagai saksi karena penyertaan modal PT LEB terjadi pada zamannya.
Namun Penuntut Umum tidak berkenan menghadirkan sebab beralasan kaitannya di luar kasus tiga pengurus PT LEB yang kini menjalani hukuman 3-7 tahun penjara.
Diduga, Kejati Lampung menyiapkan pemanggilan Anshori Djausal untuk membongkar kejanggalan penggunaan modal PT LEB yang “konon kabarnya” masuk ke rekening pribadi orang tertentu.
Sebab usut punya usut, Penuntut Umum menemukan kejanggalan modal dasar yang tertulis dalam akta pendirian PT LEB jumlahnya 15 miliar rupiah, namun fakta berpendapat hanya 10 miliar rupiah.
Dalam suatu obrolan dengan politikus senior berinisial FG yang mengaku berbincang langsung dengan Anshori Djausal ketika namanya kerap masuk persidangan, akan banyak sesuatu yang terungkap terkait terdakwa Arinal Djunaidi apabila Ketua Akademi Dewan Kesenian Lampung tersebut bersaksi.
Utamanya, perihal aliran transfer penggunaan modal yang sumbernya mutlak dari APBD Pemprov Lampung berdasar dakwaan Penuntut Umum Kejati Lampung. ***

















