PORTALASPIRASI– Kontroversi muncul terkait kegiatan door to door yang dilakukan Camat Enggal dan Sukarame ke sejumlah sekolah di Bandar Lampung untuk mengumpulkan data siswa pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan tujuan sebenarnya, setelah Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, menegaskan bahwa pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya bisa dilakukan oleh tiga pihak resmi, yaitu sekolah, jaring aspirasi anggota legislatif, dan secara pribadi melalui sistem online.
“Yang bisa mengusulkan PIP itu sekolah, jaring aspirasi aleg, dan pribadi secara online,” jelas Sunardi melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Agustus 2025. Pernyataan ini sekaligus mematahkan argumen Camat Enggal M. Supriyadi yang sebelumnya mengaku bahwa kunjungannya ke sekolah-sekolah bertujuan untuk mengumpulkan data siswa yang berpotensi menerima PIP. Menurut Supriyadi, kegiatan itu murni atas inisiatifnya sendiri dan bukan perintah Wali Kota Eva Dwiana atau Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“Cuma untuk mencari data, mana siswa yang bisa dapat PIP dan mana yang tidak. Itu saya ke sana karena memang saya kenal dengan kepala sekolahnya, kalau tidak ya saya enggak berani juga lah. Enggak cuma Swasta, yang negeri juga saya datangi,” ujar Supriyadi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sementara itu, Camat Sukarame Zolahuddin juga mengakui pihaknya melakukan kunjungan serupa. Namun, ia menekankan tujuan berbeda, yakni untuk sosialisasi Sekolah Siger yang saat ini masih ilegal, sekaligus sosialisasi beasiswa kuliah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena data dari Ketua RT terkadang tidak lengkap, sehingga harus turun langsung ke sekolah.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menyoroti kegiatan ini, menilai adanya kemungkinan penyalahgunaan data siswa. Ia menyebut, ketidaksesuaian alasan yang dikemukakan para camat menimbulkan kekhawatiran Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta, karena data by name by address bisa digunakan untuk memindahkan siswa ke Sekolah Siger yang statusnya belum berizin.
“Arahnya sudah mulai terlihat jelas. Dari silang pendapat dan alasan yang mengada-ngada, kuat kemungkinan bahwa data by name by address itu untuk langkah culas mengambil siswa dan siswi dari SMA/SMK Swasta untuk Sekolah Ilegal yang izinnya belum ada dan dananya belum jelas dari mana itu,” kata Arief, Jumat, 15 Agustus 2025.
Hingga saat ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 menyatakan belum ada pembahasan terkait anggaran Sekolah Siger dalam rapat paripurna. Komisi 4 baru merencanakan pembahasan lebih lanjut, sehingga aliran dana untuk sekolah tersebut masih belum jelas.
Kasus ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, praktisi pendidikan, dan kepala sekolah. Banyak pihak menyerukan agar setiap pengumpulan data siswa dilakukan dengan prosedur resmi, transparan, dan sesuai aturan, untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.***
