Warga Anak Tuha Tunjukkan Kooperatif, Pemeriksaan Polisi Justru Dibatalkan

PORTAL ASPIRASI– Delapan warga Desa Anak Tuha, Lampung Tengah, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Sentosa Abadi, menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025). Kehadiran mereka sekaligus menjadi bukti itikad baik dalam menegakkan hukum.

Para warga tidak datang sendiri. Mereka didampingi oleh ratusan masyarakat dari tiga kampung di sekitar wilayah tersebut, memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa mereka. Kehadiran massa ini memperlihatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak warga dan solidaritas dalam menghadapi tekanan hukum.

Awalnya, surat pemanggilan dikeluarkan pada 25 Agustus 2025. Namun, setelah koordinasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal pemeriksaan diundur menjadi 28 Agustus 2025. LBH menilai pengunduran ini sebagai bukti warga patuh hukum dan memiliki niat baik untuk mengikuti proses hukum.

Ironisnya, saat hari pemeriksaan tiba, pihak kepolisian justru membatalkan agenda tersebut dengan alasan Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang menjalani kegiatan di Polda Lampung. LBH menilai alasan tersebut tidak logis dan menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

“Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang mereka alami,” tegas Prabowo Pamungkas, Wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung.

LBH menambahkan, situasi ini memperlihatkan ketidakadilan dalam konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha. Warga yang menjadi korban perampasan tanah justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara perusahaan seolah lepas dari tanggung jawab. “Kasus ini menjadi cermin bagaimana aparat hukum kerap mengabaikan prinsip keadilan substantif dan lebih memfasilitasi kepentingan korporasi ketimbang melindungi hak warga,” lanjut Prabowo.

LBH mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun masyarakat lain yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Aparat diminta menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat represi yang memperkuat dominasi perusahaan.

Selain itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengajak publik untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. Solidaritas masyarakat sipil dianggap sebagai benteng terakhir dalam menghadapi praktik ketidakadilan dan memastikan negara tetap hadir untuk melindungi warga yang tertindas. LBH menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat harus dijalankan tanpa pandang bulu, agar konflik agraria tidak terus merugikan pihak yang lemah.***