PORTAL ASPIRASI– Sejumlah guru dan stakeholder pendidikan di Bandar Lampung menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengenai penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) kepala sekolah yang masih mendominasi sejumlah sekolah, termasuk SMP Negeri 32. Kondisi ini dianggap mengganggu kelancaran manajemen pendidikan dan pengawasan terhadap guru.
Beberapa guru menyoroti fakta bahwa Plt kepala sekolah tidak selalu fokus karena yang bersangkutan juga memegang jabatan di sekolah lain. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan, pengawasan operasional, hingga pengelolaan administrasi sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pakar pendidikan, M. Arief Mulyadin, menjelaskan secara rinci bahwa ketidakhadiran kepala sekolah definitif dapat menimbulkan sejumlah masalah serius. “Dengan tidak adanya kepala sekolah definitif, pengawasan terhadap guru tidak maksimal. Hal ini bisa berdampak pada mutu pendidikan karena Plt yang menjabat di beberapa tempat sulit fokus membina manajemen sekolah,” ujar Arief, Kamis (28/8/2025).
Arief menambahkan, peran kepala sekolah definitif sangat strategis dalam membina manajemen pendidikan, mengawasi operasional sekolah, dan memastikan pemanfaatan dana BOS sesuai aturan. Kepala sekolah definitif juga diharapkan mampu mengambil keputusan cepat terkait kebijakan sekolah, membimbing guru, dan menjaga stabilitas administrasi. Sementara itu, Plt kepala sekolah cenderung memiliki prioritas yang terbagi sehingga efektivitas pengelolaan sekolah menjadi terhambat.
Sejumlah guru berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melantik kepala sekolah definitif, baik untuk tingkat SD maupun SMP, agar manajemen pendidikan di kota ini dapat berjalan lebih terstruktur dan profesional. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, pengawasan terhadap guru efektif, serta administrasi dan pengelolaan dana sekolah terlaksana dengan baik.
Selain itu, pelantikan kepala sekolah definitif diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan rasa tanggung jawab di lingkungan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja lebih optimal ketika didampingi kepala sekolah yang memiliki kewenangan penuh dan fokus pada satu sekolah.
Ketidakjelasan status Plt kepala sekolah selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan guru, yang khawatir pengembangan kapasitas, evaluasi kinerja, dan perencanaan sekolah menjadi terhambat. Dengan adanya kepastian pejabat definitif, diharapkan sekolah dapat kembali memiliki kepemimpinan yang konsisten, profesional, dan mampu mengelola berbagai aspek pendidikan secara lebih baik.***
