PORTAL ASPIRASI- Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan publik. Masyarakat Lampung tengah menelusuri duduk perkara di balik jeratan hukum terhadap para petinggi perusahaan daerah tersebut. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: benarkah mereka memiliki unsur *mens rea*—atau niat jahat—dalam tindakan yang kini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?
PT LEB sejatinya didirikan untuk mengelola dana Participating Interest* (PI) 10%, sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai lembaga tertinggi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dana PI ini merupakan hasil bagi dari pengelolaan sumber daya migas di wilayah Lampung dan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembagian gaji, transfer dana ke pemerintah daerah, hingga pembentukan dana cadangan. Semua keputusan tersebut, menurut sumber internal, dilakukan berdasarkan mandat resmi dari hasil RUPS.
Namun, yang kemudian menjadi tanda tanya besar adalah: mengapa justru para pimpinan PT LEB yang menjalankan keputusan tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung? Apakah tindakan mereka yang berlandaskan keputusan RUPS bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Jika benar mereka hanya melaksanakan keputusan dari pemegang saham, maka logika hukum seharusnya juga menyoroti tanggung jawab pihak pemegang saham PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh sebagai induk perusahaan.
Beberapa pengamat hukum di Lampung menilai, kasus ini mengandung kompleksitas yang tidak sederhana. Mereka mempertanyakan apakah pihak PT LJU dan PDAM Way Guruh memang tidak menyelenggarakan RUPS secara rutin, sehingga wewenang pengelolaan dana secara otomatis dilimpahkan kepada direksi dan komisaris PT LEB. Jika benar demikian, maka posisi hukum para pimpinan PT LEB menjadi semakin dilematis. Dalam teori hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi dasar utama pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan karena adanya paksaan situasional atau pelimpahan kewenangan administratif, apakah hal itu masih dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang disengaja?
Sebagian warga menilai, kasus PT LEB harus dijadikan bahan pembelajaran nasional tentang tata kelola dana PI 10% di daerah. Selama ini, belum ada pedoman baku yang mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan dana PI di tingkat BUMD. Hal inilah yang membuka celah interpretasi dan potensi kriminalisasi kebijakan. Kasus ini bisa menjadi cermin bagi pemerintah daerah lain untuk memperkuat landasan hukum serta sistem pengawasan internal sebelum mengelola dana strategis seperti PI 10%.
Yang menarik, hingga kini tercatat ada tiga BUMD lain di Indonesia yang juga mengelola dana PI 10% tanpa tersandung kasus hukum. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru: apakah tata kelola di BUMD lain lebih transparan dan akuntabel, ataukah mereka memiliki mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat? Perbandingan ini penting untuk diteliti lebih jauh agar setiap daerah memiliki model pengelolaan PI yang bersih, jelas, dan berlandaskan hukum.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus PT LEB berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Aparat diharapkan tidak hanya fokus pada pelaku teknis, tetapi juga menyelidiki siapa yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dana PI 10%. Dengan demikian, keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, bukan hanya keadilan prosedural semata.
Sebagai penutup, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan momentum penting bagi Lampung dan daerah lain untuk berbenah. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme RUPS menjadi kunci agar BUMD tidak lagi terjerat kasus serupa. Ketika pengelolaan dana publik dijalankan dengan integritas dan regulasi yang jelas, maka tujuan utama—yakni kemakmuran rakyat melalui pengelolaan sumber daya daerah—dapat benar-benar tercapai.***


















