Kecewa Dengan Kebijakan Wali Kota, Praktisi Pendidikan Kritik Langkah Eva Dwiana Dalam Pengelolaan Sekolah Swasta

banner 468x60

PORTALASPIRASI – Praktisi pendidikan berpengalaman, M. Arief Mulyadin, yang telah belasan tahun mengelola yayasan pendidikan jenjang SMK, menyampaikan kekecewaannya terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Menurut Arief, kebijakan yang dijalankan oleh Eva Dwiana menunjukkan pelanggaran terhadap undang-undang serta norma moral dalam dunia pendidikan.

Kekhawatiran ini muncul menyusul insiden yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, ketika Camat dan Lurah diinstruksikan untuk mendatangi sejumlah SMA/SMK swasta di Bandar Lampung guna meminta data peserta didik. Camat Sukarame, Zolahuddin, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk sosialisasi sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. Ia menyebut bahwa tindakan ini dilakukan karena beberapa data di tingkat RT belum tersedia atau tidak lengkap, sehingga pihak kecamatan turun langsung untuk memastikan informasi tersebut terkumpul.

banner 336x280

Meski demikian, Arief Mulyadin menilai tindakan ini sebagai langkah yang culas dan tidak bermoral. Ia menekankan bahwa meski camat mengklaim tidak ada indikasi merebut siswa, praktik ini justru memberikan tekanan pada sekolah swasta yang sah, mengganggu proses penerimaan peserta didik, dan memanfaatkan iming-iming beasiswa sebagai alat menarik siswa.

“Saya kecewa dengan langkah ini. Saat penerimaan peserta didik berjalan tidak transparan dan sekolah itu belum memiliki izin resmi, Eva justru melakukan pendekatan yang menekan sekolah swasta dengan janji beasiswa hingga ke jenjang kuliah,” kata Arief. Ia menambahkan, tindakan ini berdampak langsung pada remaja pra-sejahtera Bandar Lampung yang menjadi korban kebijakan tersebut, serta menimbulkan keresahan di kalangan stakeholder pendidikan.

Arief juga mengungkapkan adanya perintah yang beredar di grup RT untuk mengumpulkan data siswa “by name, by address” sebagai acuan program bantuan PIP. Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa strategi Eva Dwiana lebih kepada memanfaatkan bantuan PIP sebagai alibi untuk merebut siswa dari sekolah swasta. Ia menekankan, bantuan PIP berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan dapat diajukan langsung oleh sekolah swasta untuk siswa yang berhak tanpa keterlibatan wali kota.

“Ini jelas menyesatkan masyarakat. Sekolah swasta berhak mengajukan PIP secara mandiri. Janji-janji wali kota untuk memberikan PIP adalah bentuk manipulasi agar siswa pindah ke sekolah Siger,” ujar Arief.

Lebih jauh, Arief menyatakan bahwa Eva Dwiana telah melanggar sejumlah regulasi pendidikan, termasuk:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hanya soal prosedur administrasi, tetapi juga menyentuh moral dan etika pendidikan. Arief menuntut Eva Dwiana untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat pendidikan Bandar Lampung. Jika permintaan maaf tidak dilakukan, ia yakin bahwa pihak sekolah swasta dan masyarakat akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan dan tidak etis tersebut.

Kritikan Arief Mulyadin ini menyoroti pentingnya transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi sekolah swasta serta peserta didik dalam menghadapi praktik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan nilai-nilai pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi.***

banner 336x280