PORTAL ASPIRASI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan kontroversi di Bandar Lampung. Setelah sebelumnya ramai dengan kasus keracunan, kini giliran masalah prosedural yang menjadi sorotan. Fakta mengejutkan terungkap: SMA Siger 2 Bandar Lampung, sekolah swasta bentukan Wali Kota Eva Dwiana yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), justru sudah menerima jatah MBG pada Selasa, 30 September 2025.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sekolah yang belum memiliki izin operasional dan tidak tercatat dalam sistem resmi pendidikan bisa mendapat alokasi MBG, sementara masih banyak sekolah berstatus akreditasi penuh dan resmi tercatat di Dapodik justru belum merasakan manfaat program tersebut? Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur yang mencoreng kredibilitas distribusi MBG di Bandar Lampung.
Seorang guru yang mengajar Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di SMA Siger 2 membenarkan bahwa murid di sekolah tersebut mendapat jatah makanan MBG bersamaan dengan siswa SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Ia bahkan menyebut makanan yang diberikan layak konsumsi dan sesuai standar gizi. “Enggak ada yang keracunan. Makanannya enak-enak, sesuai standar makan bergizi. Kita sama dengan murid SMP Negeri, satu dapur,” ujar guru perempuan itu.
Namun, pernyataan ini justru memunculkan masalah baru. Bagaimana mekanisme rekrutmen guru di sekolah yang jelas belum berizin? Guru tersebut mengaku melamar langsung ke yayasan dan dinas kota, sementara sebagian tenaga pendidik lain berasal dari guru honorer SMP Negeri 44 yang dipaksa mengajar di tingkat SMA. Kondisi ini tentu berbahaya, karena kurikulum SMA berbeda jauh dengan SMP. Pemaksaan transfer ilmu dari guru SMP ke SMA dapat menurunkan kualitas pendidikan sekaligus merugikan murid.
Publik pun semakin penasaran dengan keberadaan yayasan yang menaungi SMA Siger 2. Apa nama yayasannya? Siapa ketua yang bertanggung jawab? Dan yang paling penting, bagaimana mungkin sekolah tanpa status legal formal bisa masuk daftar penerima MBG? Apalagi dalam satu bulan, negara mengeluarkan dana sebesar Rp 12 juta untuk sekolah ini tanpa prosedur regulasi yang jelas. Jika benar, hal ini berpotensi menambah daftar panjang skandal pengelolaan MBG sekaligus memperkuat dugaan adanya sekolah ilegal yang mendapat fasilitas negara secara liar.
Ketika dimintai konfirmasi, Plh Kepala Sekolah SMA Siger 2, Udina, tidak bisa ditemui. Menurut keterangan salah satu guru bernama Firman, Udina sedang tidak berada di lokasi. Namun, wartawan menemukan mobil Daihatsu Rush putih terparkir di halaman sekolah, menimbulkan kecurigaan bahwa sang kepala sekolah sengaja menghindar. Lebih ironis lagi, saat dihubungi lewat WhatsApp, Udina tidak pernah merespons meski terlihat aktif memperbarui status.
Sikap tertutup ini semakin menimbulkan kecurigaan publik. Padahal, transparansi adalah kewajiban bagi setiap institusi pendidikan, terlebih jika menggunakan dana negara. Dalam Undang-Undang Pendidikan jelas tertulis bahwa masyarakat memiliki hak kontrol untuk mengevaluasi jalannya sistem pendidikan. Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Lampung. Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas MBG yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan ratusan siswa yang belajar di sekolah ilegal tanpa kepastian legalitas. Pertanyaan terbesar kini adalah: apakah pemerintah kota akan menutup mata terhadap praktik ini, atau berani menegakkan aturan demi menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat?***













