PORTAL ASPIRASI– Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini menghadapi potensi sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, disertai kemungkinan pemberhentian tidak hormat. Ancaman ini muncul terkait kebijakan alih fungsi Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang menjadi Gedung SMA Swasta Siger yang digagasnya.
Persoalan bermula dari Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Dalam Perda tersebut, Terminal Tipe C masuk sebagai bagian dari sistem jaringan transportasi kota yang direncanakan untuk jangka 20 tahun ke depan. Alih fungsi terminal menjadi gedung sekolah dianggap bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Eva Dwiana sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, menegaskan bahwa hingga kini izin administratif terkait pendirian SMA Swasta Siger oleh Pemkot dan yayasan terkait belum diserahkan. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum, mengingat penerbitan izin yang tidak sesuai Perda RTRW dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin di luar ketentuan tata ruang mencakup ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, DPRD Bandar Lampung memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif melalui mekanisme pemberhentian tidak hormat terhadap pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini Walkot Eva Dwiana.
Kasus ini menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan pembangunan dengan peraturan tata ruang yang telah disahkan, agar pembangunan kota tidak menimbulkan konflik hukum maupun dampak negatif terhadap sistem transportasi dan perencanaan kota jangka panjang. Terminal Tipe C merupakan salah satu titik strategis dalam jaringan transportasi Bandar Lampung, sehingga alih fungsi lahan tersebut berpotensi mengganggu mobilitas dan integrasi transportasi kota di masa depan.
Sejumlah pengamat menekankan bahwa pejabat publik wajib mematuhi regulasi tata ruang sebagai bagian dari tanggung jawab administrasi dan hukum. Penegakan aturan ini dianggap krusial untuk menjaga konsistensi pembangunan kota dan melindungi kepentingan publik dari keputusan sepihak yang dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.
Ancaman pidana dan pemecatan terhadap Eva Dwiana menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar setiap kebijakan yang diambil selalu sesuai dengan Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga memicu perbincangan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.***













