PORTAL ASPIRASI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan penting untuk memberikan kepastian investasi, mengarahkan pembangunan berkelanjutan, sekaligus memastikan kebijakan tata ruang daerah sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 14 Juli 2026.
Marindo menegaskan, Forum Penataan Ruang memiliki peran penting dalam proses penyusunan RTRW. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memastikan kebijakan pemanfaatan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi wilayah.
Menurutnya, penataan ruang bukan sekadar urusan administratif atau pembagian kawasan. Lebih dari itu, RTRW menjadi fondasi yang menentukan arah pertumbuhan ekonomi, pengembangan investasi, daya saing daerah, hingga keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menekankan, RTRW harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Di satu sisi, regulasi tersebut diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun, di sisi lain, pemanfaatan ruang juga harus memiliki kepastian hukum dan tidak mengabaikan kelestarian alam.
Marindo juga mengingatkan agar penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat memperhatikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, delapan Asta Cita, serta arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung.
Pesisir Barat Punya Potensi Ekonomi Biru dan Pariwisata
Marindo menjelaskan, Kabupaten Pesisir Barat memiliki posisi strategis dalam Koridor Ekonomi Wilayah III. Kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan pariwisata pesisir, serta industri yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam.
Selain itu, Pesisir Barat juga masuk dalam Kawasan Strategis Pantai Barat Provinsi Lampung. Posisi tersebut membuat pengaturan tata ruang menjadi semakin penting agar potensi ekonomi wilayah dapat dikembangkan secara terarah.
Melalui revisi RTRW, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir dapat semakin meningkat, sektor pariwisata memiliki daya saing lebih kuat, dan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Dengan demikian, pengembangan wilayah tidak hanya mengejar peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Kawasan Konservasi Jadi Tantangan Penyusunan RTRW
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menyampaikan bahwa daerahnya memiliki potensi besar di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata, perikanan tangkap, pertanian hingga perkebunan.
Namun, pengembangan berbagai sektor tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi geografis dan karakteristik wilayah. Sebagian besar kawasan Pesisir Barat bersinggungan dengan wilayah konservasi dan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Di antaranya Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hutan lindung, kawasan pantai, serta sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan RTRW. Pemerintah daerah harus mampu menentukan arah pemanfaatan ruang yang tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap melindungi kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Tedi menegaskan, RTRW nantinya akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang dan mengendalikan pembangunan.
“RTRW akan menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, perizinan berusaha, penyusunan rencana pembangunan daerah, hingga sinkronisasi program lintas sektor selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Lampung atas dukungan dan pendampingan dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat hingga memasuki tahap pembahasan saat ini.
Kepastian Tata Ruang Menentukan Arah Pembangunan
Pematangan Raperda RTRW menjadi tahapan penting bagi masa depan pembangunan Pesisir Barat. Kepastian tata ruang dibutuhkan agar investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta aktivitas ekonomi masyarakat memiliki arah yang jelas.
Namun, tantangan utamanya bukan hanya menyelesaikan dokumen regulasi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang dijalankan secara konsisten, terutama di wilayah yang berbatasan dengan kawasan konservasi dan daerah rawan bencana.
RTRW yang disusun secara matang diharapkan mampu menjadi pijakan pembangunan Pesisir Barat selama dua dekade mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.***












