Banjir Maut Sumatera Tewaskan 800 Orang: Benarkah Alarm Keras Gagalnya Pengelolaan Lingkungan?

PORTAL ASPIRASI— Tragedi ekologis terbesar dalam satu dekade terakhir mengguncang Pulau Sumatera. Banjir dan longsor dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menelan lebih dari 800 korban jiwa, sementara sekitar 500 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Ribuan rumah luluh lantak, akses jalan terputus, jembatan ambruk, dan puluhan fasilitas umum rusak parah. Lebih dari 50 kabupaten kini berada dalam kondisi darurat kemanusiaan.

Di tengah gelombang duka ini, muncul pertanyaan besar: apakah bencana ini murni fenomena alam ekstrem atau justru akumulasi dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terlalu lama?

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK-21), Edy Karizal, menegaskan bahwa musibah ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekosistem. Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar memang menjadi pemicu, tetapi kondisi lingkungan yang sudah rapuh memperbesar efek bencana.

“Curah hujan ekstrem memang faktor utama, tapi ekosistem kita makin lemah. Hutan di hulu sudah tidak mampu menahan limpasan air,” ujarnya. Menurut Edy, sejumlah kawasan hulu telah kehilangan kualitas ekologis akibat alih fungsi lahan, pembukaan kawasan baru, dan lemahnya pengawasan tata ruang.

Data LK-21 menunjukkan bahwa dalam beberapa periode pemerintahan, sekitar 1,64 juta hektare hutan telah berubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Angka ini mencakup wilayah Aceh (±70.000 ha), Sumut (±150.000 ha), Riau (±600.000 ha), Jambi (±120.000 ha), Kalbar (±60.000 ha), Kalteng (±350.000 ha), Kaltim (±250.000 ha), serta wilayah lain (±50.000 ha). Besarnya angka konversi ini disebut menjadi faktor utama meningkatnya risiko banjir dan longsor.

“Hilangnya tutupan hutan membuat tanah mudah terkikis. Itu sebabnya banjir besar kemarin membawa gelondongan kayu dan lumpur ke permukiman warga,” jelas Edy.

Selain itu, regulasi seperti Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 dianggap membuka ruang konversi kawasan konservasi. Edy menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi ekologis di lapangan.

“Hutan alam tidak sama dengan perkebunan monokultur. Daya tahannya beda, kemampuan menyerap dan menahan air juga beda,” tegasnya. Ia mendesak pemerintah memperkuat rehabilitasi kawasan hulu, penegakan hukum, dan audit tata ruang yang lebih transparan.

Tidak hanya itu, perubahan fungsi hutan juga berdampak langsung pada habitat satwa langka seperti harimau sumatra, gajah, badak, dan orangutan. Konflik satwa–manusia dilaporkan meningkat dalam sepuluh tahun terakhir akibat ruang jelajah satwa yang terus menyempit.

Edy menyebut bahwa bencana besar ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. “Evaluasi kebijakan jangan hanya formalitas. Harus berbasis data, objektif, dan melibatkan lembaga independen,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlunya investigasi yang transparan terkait penyebab kerusakan lingkungan. Jika ada penyimpangan dalam kebijakan atau perizinan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang kredibel dan berkeadilan.

Sementara itu, pemerintah pusat memastikan fokus utama masih pada evakuasi, pencarian korban, serta penyaluran logistik darurat. Berbagai kementerian telah mengirimkan bantuan dan menyiapkan rencana rehabilitasi jangka pendek serta pemulihan jangka panjang.

Para ahli menilai bencana ini menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana tidak bisa dipisahkan dari tata kelola lingkungan. Penguatan perlindungan hutan, pengawasan alih fungsi lahan, serta penguatan sistem peringatan dini merupakan langkah yang harus segera diprioritaskan.

Peristiwa memilukan ini menunjukkan bahwa tanpa komitmen kuat dalam pemulihan ekosistem dan perlindungan kawasan konservasi, ancaman bencana serupa bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian yang akan terus menghantui masyarakat di masa mendatang.***