PORTAL ASPIRASI– Masalah sampah di Kabupaten Pringsewu kian mendesak dan membutuhkan solusi revolusioner. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan perlunya perubahan mendasar dalam cara pandang dan strategi pengelolaan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah yang masih konvensional selama ini tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah mencapai tahap darurat.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (3/11/2025), Edy menyampaikan bahwa mindset masyarakat dan pemerintah harus berubah. Selama ini, sistem pengelolaan sampah bertumpu pada pengumpulan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kemudian dibakar atau ditimbun tanpa strategi yang jelas. “Mengelola sampah sedikit saja tanpa strategi dan teknologi yang tepat, pasti akan menjadi masalah yang tidak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, pengelolaan sampah di TPA konvensional membutuhkan biaya besar, mulai dari lahan luas, kendaraan angkut, hingga alat berat seperti ekskavator. Namun, metode ini tidak menyelesaikan masalah secara efektif karena sebagian besar sampah masih berupa material yang tidak bisa terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.
Pengelolaan sampah yang ideal, tegas Edy, seharusnya dimulai dari hulu, yakni di tingkat desa, RT, atau RW. Konsep ini bertujuan untuk meminimalkan volume sampah yang dibawa ke TPA dan memaksimalkan pemanfaatan sampah di tempat asalnya. Ia menjabarkan tiga langkah utama dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan:
1. Sampah campuran yang tidak bisa dipilah dimusnahkan menggunakan teknologi murah dan minimum emisi.
2. Sampah bernilai ekonomi dimanfaatkan kembali atau dijual untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat.
3. Sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak atau ikan, serta dikembangkan menjadi budidaya ulat maggot yang bernilai ekonomi tinggi.
“Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Inilah fondasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” jelas Edy.
Sebagai jawaban terhadap kebutuhan ini, LK 21 mengembangkan Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21), sebuah alat pemusnah sampah ramah lingkungan yang dapat mengolah sampah tidak terurai melalui pembakaran bersih. IMC 21 memiliki empat komponen utama: tungku pembakaran, kondensor untuk mengubah asap menjadi liquid smoke yang bisa digunakan sebagai pestisida, sistem penyaringan asap agar hampir tidak ada emisi ke udara, serta kompor uap yang memanfaatkan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah.
Ukuran IMC 21 hanya 1 x 1 x 2 meter kubik dan hemat bahan bakar. Biaya operasionalnya jauh lebih rendah dibanding incinerator konvensional, serta menghasilkan emisi karbon yang minimal. “Alat ini dirancang untuk menjadi solusi nyata pengelolaan sampah di desa-desa, sekaligus mengurangi polusi udara,” tambah Edy.
Keberhasilan penerapan teknologi ini, menurut Edy, sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengeluarkan regulasi, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang memungkinkan desa memanfaatkan sebagian Dana Desa untuk pengelolaan sampah berbasis IMC 21. Dengan dukungan ini, setiap desa dapat mengelola sampah secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada TPA Bumi Ayu yang membutuhkan biaya miliaran rupiah setiap tahun, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumber.
“Jika seluruh desa mampu mengelola sampah di wilayahnya masing-masing, Pringsewu bisa keluar dari krisis sampah dan menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis teknologi yang ramah lingkungan di Lampung,” pungkas Edy Karizal.***
